Baca Juga
Hanggumpost.id, Kalianda – Isu miring terkait kasus dugaan tipu gelap proyek dan jual beli jabatan di Kabupaten
Lampung Selatan (Lamsel) yang melibatkan terdakwa bernama Akbar Bintang
Putranto disikapi santai oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto.
Seperti kata pepatah "anjing menggonggong kafilah berlalu". Bupati
Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sepertinya tak mau ambil pusing tentang
sejumlah pemberitaan miring yang menyudutkan namanya pasca menjadi saksi di
sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Seperti yang terlihat pada Senin, 31 Juli 2023. Orang nomor satu di Bumi
Khagom Mufakat ini tetap menjalani aktivitasnya memimpin apel mingguan di
lingkungan Pemkab setempat.
Nanang Ermanto lebih memilih fokus bekerja memajukan Kabupaten Lampung
Selatan daripada terpancing menanggapi isu-isu miring yang ditujukan kepada
dirinya.
“Lebih baik kita bicara bagaimana perekonomian masyarakat di Lampung
Selatan ini meningkat, pengangguran berkurang, pembangunan terus berjalan. Hal
itu lebih bermanfaat untuk masyarakat, ketimbang membahas hal-hal yang saya
sendiri nggak mengerti,” ujar Nanang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Lamsel Nanang Ermanto dan
istri Hj. Winarni menjadi saksi dalam persidangan kasus tipu gelap proyek dan
jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa Akbar Bintang Putranto di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (27/7/2023).
Nanang mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik,
pihaknya patuh dan taat hukum dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam
kasus tersebut.
"Hari ini saya (Nanang Ermanto) taat hukum berdasarkan
panggilan menjadi saksi saudara Bintang," kata Nanang Ermanto saat
diwawancarai awak media usai sidang tersebut.
Nanang Ermanto menegaskan, dalam persidangan tersebut ada fakta
ingin menghancurkan nama baiknya yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lampung
Selatan.
Nanang menyebut, dalam fakta persidangan terdakwa Akbar Bintang
Putranto mengatakan pada saksi Joni ada skenario yang dibangun Yusar ingin
menjatuhkan nama Bupati Lamsel.
"Dari fakta (persidangan) tadi kan kita lihat ada skenario
untuk menghantam saya, dan menghancurkan saya. Hari ini saya mengklarifikasi. Itu
direkayasa semua," ungkap Nanang.
Sementara itu, terkait pemberitaan intimidasi yang dilakukan ajudannya,
Nanang mengatakan tidak mengetahui hal tersebut. Nanang menuturkan hal itu
bukan ranahnya untuk menjelaskan.
“Terkait intimidasi yang katanya dilakukan ajudan, saya tidak tahu.
Karena saat itu saya sedang fokus di persidangan,” kata Nanang.
Meski demikian kata Nanang, terlepas adanya kericuhan yang berujung dugaan
intimidasi yang dilakukan oleh ajudannya, hal tersebut pasti ada penyebabnya.
Belakangan diketahui, jika persoalan itu bermula dari pihak media yang
ngeyel melakukan pengambilan gambar padahal sudah ditegur Majelis Hakim.
Nanang menuturkan,
dirinya masih ingat dengan kata-kata Hakim yang melarang siapapun mengambil
gambar sebelum dipersilahkan untuk mengambil gambar di ruang sidang.
"Itu yang saya dengar dari Majels Hakim," tukas
Nanang Ermanto.
Diketahui, Mahkamah
Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2020
tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Dalam PERMA tersebut, menyebutkan tentang pedoman yang
mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di Persidangan dan keadaan
bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur
Pengadilan dan masyarakat yang hadir di Pengadilan.
Dalam Bab II tentang Tata Tertib Umum dan tata Tertib
Persidangan Pasal 4 Ayat (6) yang berbunyi “Pengambilan foto, rekaman audio
dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang
bersangkutan sebelum dimulainya persidangan.
“Yang saya dengar, kericuhan
itu akibat ada yang mengambil gambar dan ada yang menegur. Tapi itu bukan ranah
saya untuk menjelaskan,” kata Nanang Ermanto. (LN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar