Baca Juga
Hanggumpost.id,
Kalianda – Sebanyak 16
Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di Kabupaten Lampung Selatan yang telah
meninggal dunia menerima santunan atas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan.
Masing-masing THLS menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Santunan dberikan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto
kepada 4 orang ahli waris pada kegiatan apel mingguan di Lapangan Dome Agrowisata
Kalianda, Senin (10/7/2023).
“Mudah-mudahan
sebagai ahli waris bisa memanfaatkan santunan ini. Bisa untuk anak-anak
sekolah. Semoga bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” kata Nanang
Ermanto.
Diketahui,
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan perjanjian
kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu, program Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi THLS dengan jumlah peserta 2.583 orang.
Program Jaminan Sosial ini merupakan bentuk nyata perhatian Bupati
Lampung Selatan untuk mewujudkan sistem jaminan sosial dengan tujuan memberikan
kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh THLS di Kabupaten
Lampung Selatan.
Sebagai wujud dari program itu, Bupati Lampung Selatan menyerahkan
santunan atas klaim BPJS Ketenagakerjaan selama periode 2021-2023 sebsar Rp672
juta
kepada ahli waris dari 16 THLS yang telah meninggal dunia. Masing-masing
ahli waris akan menerima Rp42 juta. (LN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar