Iklan Banner

Kordiv PP Bawaslu Provinsi Lampung Bersama Kordiv Hukum Kabupaten Lampung Selatan Pantau Langsung Verfak

Redaksi
Senin, 13 Februari 2023

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Lampung dan Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mantau langsung pelaksanan verfak tahap 1 pencalonan DPD di Desa Fajarbaru Jati Agung pada Senin, (13/02/2023).


Pelaksanaan Pemilu serantak tahun 2024 sudah memasuki tahapan verifikasi faktual calon perseorangan (DPD). Verifikasi Faktual adalah pemeriksaan dan pencocokan kebenaran dokumen dukungan pemilih dengan nama, usia, dan alamat serta pernyataan Pemilih mengenai dukungannya kepada perseorangan calon peserta Pemilu anggota DPD yang bersifat materiil. Dalam rangka memantapkan proses pelaksanaan verifikasi faktual yang  dilakukan, anggota KPU Kabupaten Lampung Selatan Mislamuddin dengan  rombongan Bawaslu Lampung Tamri didampingi Anggota Bawaslu  Kabipaten Lampung Selatan Wazzaki dan Khoirul Anam  mendatangi rumah warga Desa Fajar Baru untuk dilakukan verifikasi faktual.


Disela-sela kunjungan Tamri mengatakan bahwa sangat penting pengawasan secara faktual dengan situasi yang ada di lapangan, karena menurutnya secara faktual di lapangan ada warga yang merasa dicatut namanya sebagai pendukung salah satu calon dengan adanya pengawasan melekat harapannya hal-hal yang berpotensi merugikan dapat kita cegah


“Sangat penting dilakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan proses verifikasi faktual dilakukan sesuai dengan prosedur dan meminimalisir adanya kerugian warga yang dicatut namanya menjadi pendukung salah satu calon".Katanya.


Selain itu sebagai informasi beliau menambahkan bahwa sebagaimana tertuang dalam pasal 98 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2022 bahwa dalam penentuan sample syarat dukungan minimal anggota DPD yang akan di verifikasi faktual menggunakan metode Krejci dan Morgan. Metode penentuan sample menggunak metode Krejci dan Morgan ini diharapkan dapat lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi.


Terpisah Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menjelaskan, bahwa dalam rangka menghadapi verifikasi faktual syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD beliau mengingat kepada seluruh jajaran pengawasan baik tingkat Kecamatan maupun Keluarahan dan Desa yang sudah ada agar bekerja secara profesional salah satunya adalah membekali diri dengan Alat Kerja Pengawasan dan tanda pengenal.


“Dari sisi verifikator harus bekerja secara profesional minimal terdapat dua indikator, yang pertama apakah membawa kelengkapan surat tugas dan alat kerja pengawasan, yang kedua tanda pengenal". Ucapnya.


Kemudian, lanjut wazzaki, pengawasan bertunuan agar verifikator tersebut melakukan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan. 


"Sedangkan indikator untuk pemberi dukungan meliputi nama, kesesuaian identitas, kehadiran, serta status dukungan apakah memenuhi syarat (MS), Tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak mendukung," jelasnya. 


Diungkapkannya, teknis pelaksanaan verifikasi faktual hampir sama dengan verifikasi faktual Partai Politik. 


“Untuk teknisnya hampir mirip dengan verifikasi faktual partai politik kemarin, yakni dengan meneliti dan mencocokkan dokumen yang dimiliki KPU dengan fakta di lapangan," ungkap Wazzaki. (hir/rls)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar