Iklan Banner

Jelang Verfak DPD, Bawaslu Bersama Panwascam Se-17 Kecamatan Rapat Konsolidasi

Redaksi
Jumat, 17 Februari 2023

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan mengadakan Rapat Konsolidasi Kesiapan Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa Proses Dalam Pengawasan Verifikasi Dukungan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di D’sas café & Resto, Kedaton Jalan Lintas Sumatra Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Kamis, (17/02/2023).


Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak Warga Negara Indonesia.


Untuk diketahui, Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.


Menurut Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Wazzaki mengatakan bahwa konsolidasi dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dalam persiapan menghadapi pemilu yang sudah berjalan, saat ini tahapan yang sedang dihadapi adalah verifikasi faktual calon perseorangan DPD.


Beliau mengingatkan agar seluruh rangkaian tahapan harus dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang sudah ditetapkan, k  berpotensi adanya dugaan pelanggaran dalam brntuk apapun kita sesuaikan dengan peratutan.

 


Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.


Selanjutnya bahwa berdasarkan Undang-Undang yang sama, terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.


Kegiatan yang dilaksanakan satu hari ini dihadiri sebagai Narasumber pertama yaitu Rudi Antoni, S.H.,M.H (Dosen fakultas hukum UTB) beliau menyampaikan materi tentang dinamika penegakkan hukum dalam pemilu, sementara Narasumber kedua yaitu Hermansyah S.H.I.,M.H selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung.


Selian itu hadir juga ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan beserta Koordinator Sekretariat dan jajaran. Peserta kali ini adalah Panwaslu Kecamatan dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan.(hir/rls)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar