Iklan Banner

Merik Havit Apresiasi Polres Lamsel Terkait Restorative Justice Kasus Pencurian Ayam

Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID -- Polres Lampung Selatan menerapkan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana pencurian ayam yang terjadi di Desa Kalirejo Kecamatan Palas. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Lampung Selatan, Jum'at (27/01/2023). 


Diketahui sebelumnya kasus pencurian tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial SI, kepada korban YN dan AZ di rumah masing-masing korban, Sabtu (14/01/2023) sekitar pukul 01.15 Wib.


“Restorative justice kita akomodir selama itu kemauan masyarakat itu sendiri, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” tutur 

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Hendra Saputra, SE., MM mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SH, SIK, M.Si.


Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.


Hendra berharap proses penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kabupaten Lampung Selatan.


Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Pelaku Merik Havit, SH., MH., mengatakan, berdasarkan hukum, apabila kedua belah pihak t elah sepakat berdamai maka dapat diterapkan Restorative justice. Menurut dia, hal itu sejalan dengan imbauan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 


"Diutamakan perdamaian antara kedua belah pihak. Apabila sudah berdamai, maka sisi keadilannya adalah menyelesaikan permasalahan ini, menghentikan permasalahan ini, dan hentikan seluruh proses hukum," mengingat juga klien kami atau pelaku masih anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar yang masih harus kita perjuangkan masa depannya untuk menjadi lebih baik.


Alhamdulillah  Restorative Justice yang kita ajukan dalam perkara ini dapat dikabulkan dan dapat di gelar pada hari ini oleh Polres Lampung Selatan, kami sangat mengapresiasi pihak Polres Lampung Selatan, Pihak Polsek Palas, Kepala Desa Kalirejo, Kepala Desa Marga Catur dan Camat Palas yang sudah banyak membantu dalam penyelesaian perkara ini, tutur Merik Havit si Pengacara Wong Cilik.


Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan oleh beberapa pihak terkait, (DMP).


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar