Baca Juga
ππΌπππππππππ.ππΏ -- Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan sesuai Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa akan melakukan tes wawancara di 17 Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, (31/01/2023).
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa".
Berdasarkan hasil hasil rekap rekrutmen pendaftaran panitia pengawas kelurahan/desa Bawaslu KAbupaten Lampung Selatan yang dibuka pengumuman sejak tanggal 9 Januari 2023, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran dari tanggal 14 – 19 Januari 2023, selanjutnya diberi waktu 2 hari untuk perbaikan berkas pendaftaran dari tanggal 20 – 22 Januari 2023, pengumuman perpanjangan pendaftaran dan perpanjangan pendaftaran selama 1 hari.
Sampai pada saat rapat pleno penetapan lolos administrasi dan penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat pada tanggal 28 Januari 2023 jumlah pendaftar calon PKD se-Kabupaten Lampung Selatan mencapai 884 yang tersebar di 17 Kecamatan 260 Desa dan Kelurahan.
Berdasarkan juknisnya pelaksanaan tes wawancara calon PKD akan dilaksanakan serentak pada hari Selasa tanggal 31 Januari – 2 Februari 2023. Pelaksana wawancara PKD adalah mejadi kewenangan masing-masing Kecamatan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan proses rekrutmen sampai penetapan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor : 49/Hk.01.01/K1/01/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Wawancara Seleksi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pemilu Serentak Tahun 2024 menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan melakukan tes wawancara terhadap calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun daftar pertanyaan untuk tes wawancara.
Adapun tujuan dari wawancara adalah untuk menilai kemampuan pengetahuan, wawasan serta kecakapan peserta dalam rangka menjalankan tugas sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa. Selain tentang wawasan kepemiluan calon PKD juga harus menguasai peraturan perundang-undangan serta memiliki integritas, netralitas, serta motivasi dan komitmen bekerja penuh waktu.(rls/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar