Baca Juga
HANGGUMPOST.ID -- RM. Aryo Bagus (39) warga Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan melaporkan tiga orang terkait UU ITE, di Mapolres Lampung Selatan, (21/11/22), lalu.
Aryo melaporkan tiga orang yakni Komsiati (53) pemilik akun Ratu Telor warga Palas Jaya, Rifa Atil Mahmudah (23) pemilik akun Rifa Msglow dan Rifa Msglow Palas warga Desa Mekar Mulya Palas dan Indah Permata Sari (24) warga Palas Jaya.
Pihak pelapor juga telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dengan nomor SP2HP 1487 / XII / 2022 / Reskrim tertanggal 5 Desember 2022.
Kuasa Hukum RM. Aryo Bagus dari Kantor Hukum Adi Yana & Partners, Adi Yana, SH mengatakan, mereka dilaporkan terkait dugaan UU ITE lantaran memposting status di media sosial Facebook yang merugikan pelapor.
"Klien saya merasa malu dan merasa dirugikan atas postingan yang dilakukan oleh para terlapor, kalau merasa klien saya mencuri, silahkan lapor saja ke polisi, kenapa harus mencemarkan nama baik klien saya di media sosial facebook. Klien saya bukan kabur tapi sedang bekerja di Prabu Mulih, Sumatera Selatan," ujar Adi Yana, SH, Sabtu, (24/12/22).
Dalam postingannya, terlapor Komsiati pada 9 November 2022 lalu menulis status postingan di facebook dengan mengatakan RM. Aryo Bagus sebagai pencuri dengan mengupload foto Aryo & istrinya.
"Pengumuman untuk seluruh warga masyarakat indonesia siapa yang menemukan orang ini hati-hati ini orang penipu ulung dan pencuri ulung yang berkedok dukun dan guru besar. Orangnya sudah kabur barang siapa yang menemukan orang ini mohon menghubungi no hp 082125772509," tulis Komsiati di akun facebooknya Ratu Telor.
Yang kemudian dishare oleh akun Rifa Msglow milik Rifa Atil Mahmudah dengan caption, "kalau orang yang udah ngerugiin kita terpaksa harus di viralin, kalau gak mau diviralin gak usah ngerugiin orang lain ya", tulis Rifa yang merupakan seorang Bidan di Puskesmas Kecamatan Palas dan diteruskan oleh akun Nong milik Indah Permata Sari.
"Klien saya di BAP pada 22 Desember 2022, selama lima jam, dengan 20 pertanyaan dari penyidik & hari berikutnya tanggal 23 Desember istrinya juga dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Adi Yana.
Pengacara muda Kalianda ini juga mengatakan para terlapor diduga melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1,4 dan pasal 29 jo pasal 45 b uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008, tentang Undang-Undang Informasi dan Transsaksi Elektronik (UU ITE).
"Salah seorang terlapor ini kan ada yang berprofesi sebagai bidan, profesi yang mulia tapi sangat disayangan akibat dari perbuatan oknum bidan tersebut klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat dan martabat klien kami dicemarkan dan direndahkan oleh dia di Facebook" tutur Adi.(rls/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar