Baca Juga
HANGGUMPOST.ID -- Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan Merik Havit, S.H.,MH menjadi narasumber pada Ruang Dialog DBFM yang dipandu host Chairunisa dengan topik "Rertorative Justice”, Kamis (01/09/2022).
Menurut Merik, BBHAR adalah sayap DPC PDI perjuangan Lampung Selatan yang diketuai oleh H. Nanang Ermanto dan dirinya diberi amanat menjadi ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan dari tahun 2019 hingga saat ini.
BBHAR Lampung Selatan di bentuk oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, yang mempunyai tujuan untuk mengadvokasi anggota partai dan masyarakat serta memberikan solusi, bagi masyarakat tidak mampu yang terjerat hukum, selain daripada mengadvokasi permasalahan sengketa pemilu, terangnya.
Pada bagian lain penjelasanya, Merik Havit juga mengatakan, bahwa dirinya juga tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan (Sabusel) yang ada di Lampung Selatan yang sudah terakreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), selaku Kepala Divisi Advokasi Hukum.
Di BBHAR, lanjut Merik, dirinya diberi tugas oleh ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan untuk terjun langsung kelapangan melayani masyarakat dan bertanya ke masyarakat apa yang dibutuhkan dan apa yang di inginkan.
“Tiap hari saya mendatangi 5 titik, rata-rata yang dibutuhkan masyarakat adalah kesehatan gratis dan mudah, maka dari itu setiap kali saya turun kelapangan saya langsung bertanya apa kesulitan masyarakat, tidak juga dibidang hukum namun juga dibidang sosial" rinci dia.
"Selain itu kita juga punya program jum'at berkah dimana setiap jumat itu kita membagikan rezki untuk anak yatim di tiap-tiap desa.” terus Merik.
Untuk itulah, Merik menyampaikan apresiasinya terkait Restorative Justice kepada Aparat Penegak Hukum karena selalu menggalakkan Restorative Justice di Lampung Selatan.
“Menurut pandangan saya Restorative Justice ini sangat penting dan perlu karena kalau perkara selesai diluar pengadilan jadi tidak terlalu banyak orang yang dirugikan, syarat dari Restorative Justice itu ya kesepakatan antar kedua belah pihak maka dari itu kita di Lampung Selatan selalu intens melakukan sosialiasi hukum langsung ke desa-desa”.
Merik juga berpesan, berharap masyarakat lampung selatan yang memang memiliki permasalahan bisa langsung datang ke kantor BBHAR di depan sekolah MAN Kalianda, Jati Permai atau ke Radio DBFM yang nantinya akan diteruskan ke BBHAR dan akan ditindak lanjuti menyelesaikan masalahnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar