Baca Juga
HANGGUMPOST.ID -- Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yusar Riyaman Saleh (Penggugat) terhadap Akbar Bintang Putranto (Tergugat I), Joni Tamin (Tergugat II), Aliunsyah (Tergugat III) dan Nanang Ermanto (IV) akhirnya dicabut.
Gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tidak dilanjutkan ke tahap sidang pokok perkara setelah Yusar Riyaman Saleh (Penggugat) melalui kuasa hukumnya mengajukan pencabutan gugatan ke PN Tanjung Karang pada sidang Ke-8 (03/08/2022).
Lanjut, Pada hari ini rabu (24/08/2022) Majelis Hakim membacakan penetapan pencabutan gugatan perkara Nomor : 36/Pdt.G/2022/PN Tjk.
Sementara, Kuasa Hukum tergugat IV Merik Havit, SH., MH., Yang juga selaku Kepala dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, mengungkapkan "Bahwa kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri".
Sejak awal persidangan saya sudah yakin bahwa dalam perkara ini klien kami (Tergugat IV) yang juga ketua kami yakni ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan sekaligus Bupati Lampung Selatan, hanya di seret-seret namanya oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan hanya fitnah-fitnah belaka, biasalah namannya juga pejabat publik, Tutur Merik Havit.
Alhamdulillah, pada hari ini majelis hakim PN Tanjung Karang yang menangani perkara ini sudah membacakan penetapan pencabutan gugatan, artinya perkara ini selesai.
Kami akan terus menjalankan tugas kami, seperti yang tertuang dalam AD/ART PDI Perjuangan yakni pembelaan hukum terhadap anggota partai secara litigasi maupun nonlitigasi dan pembelaan terhadap masyarkat yang membutuhkan pendampingan hukum, Tutup Merik Si Pengacara Wong Cilik. (rls/alf/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar