Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Gabungan Tekab 308 dan Personel Unit Reskrim Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Kusuma Bangsa RT/RW : 004/003 Mangkubumi Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan dengan meringkus satu orang tersangka.
Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP EDWIN, S.H., S.IK., M.Si mengatakan identitas tersangka berinisial GN alias B (33) warga Desa Kesugihan Kalianda.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang bernama Yahya (64) yang kehilangan 2 (dua) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BE 3450 FG dan Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BE 2603 DK di kediamannya pada Sabtu (24/1/2022).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp.34.000.000 (Tiga Puluh empat Juta Rupiah).
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang hasil curian pelaku, yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah Nopol.BE 5626 Y, Noka MH35090019J171755, Nosin 509-174597 dan 1 (satu) Set Kunci Letter T.
“Polsek Kalianda Bersama tekab 308 melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku GN alias B (33) di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda berikut barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega ZR Warna Merah dan 1 (satu) Set Kunci Letter T, " kata Iptu Sugianto. (rls/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar