Baca Juga
*KALIANDA* - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 202. Rakor berlangsung di Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Kamis (9/6/2022).
Rakor tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin didampingi Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan Dyan Kartiko.
Hadir juga Inspektur Pembantu I Inspektorat Lampung Selatan Ihwan Setiawan, para Kepala OPD, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas se-Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Thamrin menyampaikan hasil survei dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian integritas tahun 2021. Dimana dari hasil itu Lampung Selatan menduduki posisi nomor 2 terbawah se-Provinsi Lampung.
“Oleh karena itu, Bupati Lampung Selatan meminta Inspektorat untuk mengumpulkan kita semua untuk mengevaluasi ini semua. Hal ini terkait dengan 36 lokus yang akan di survei oleh KPK nanti, termasuk teman-teman dari UPT Puskesmas,” ujar Thamrin.
Thamrin juga menyampaikan, rekomendasi dan saran dari KPK menjadi perhatian utama jajarannya, yaitu terkait penguatan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih terintegrasi dan berdayaguna, meningkatkan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan konflik kepentingan hingga implementasinya pada proses promosi dan mutasi.
Kemudian, pengembangan program sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan serta upaya dan capaian program oleh instansi, perdagangan pengaruh dapat diminimalisir dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan dan optimalisasi penggunaan teknologi seperti layanan online.
“Rekomendasi dari KPK ini harus menjadi perhatian kita bersama tentunya dan harus kita buat perubahan. Pak bupati menginginkan Lampung Selatan minimal menjadi 3 besar, dalam menghidupkan layanan ini kita harus kerja keras dan bersama-sama terutama teman-teman yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Lampung Selatan,” imbuh Thamrin.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan, Dyan Kartiko menyampaikan, Tim SPI kabupaten telah melaksanakan sosialisasi namun baru tahap tingkat Kepala Perangkat Daerah. Dalam pelaksanaannya terjadi kesalahanpahaman, baik itu sempel internal maupun eksternal.
“Berdasarkan informasi dari rekan-rekan, terkait quesioner yang disampaikan oleh KPK lewat aplikasi WhatsApp, banyak sekali teman-teman di Perangkat Daerah dan khususnya guru, tidak merespon WhatshApp yang dikirimkan oleh KPK. Banyak dari teman-teman yang mengabaikan quesioner tersebut dan ketika menyajikan data sempelnya kepada Inspektorat tidak memberikan informasi lanjutan, hampir semua permasalahannya ada disitu,” ucapnya.
Sedangkan, Inspektur Pembantu I Inspektorat Lampung Selatan, Ihwan Setiawan menambahkan, SPI merupakan penilaian integras bentuk survei yang dilakukan kepada suatu institusi dengan mengkombinasikan pendekatan persepsi dan pengalaman.
“Ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dan diwakili oleh pegawai atau pejabat publik dalam melaksanakan tugas secara transparan, akuntabel dan antikorupsi,” katanya.
Ihwan Setiawan melanjutkan, pada tahun 2021 SPI melibatkan kurang lebih 16 Perangkat Daerah, namun tidak melibatkan Puskesmas dan untuk persiapan penilaian SPI 2022, mengenai survei akan melibatkan unsur tambahan yaitu UPTD Puskesmas.
Menurutnya, Puskesmas lebih dekat dengan pengguna layanan yang ada di wilayah kerjanya, sehingga diharapkan bisa membawa Lampung Selatan lebih meningkat dari sebelumnya.
“SPI ini juga merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi dengan tujuan meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan perbaikan sistematik korupsi. SPI ini bersifat kemiteraan antara KPK dengan Inspektorat atau pengawas internal setiap instansi,” pungkasnya. (RLS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar