Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Tim Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat ( BBHAR ) DPC PDIP Lampung Selatan mengadakan sosialisasi hukum di Desa Margacatur Kecamatan Kalianda, Senin (27/6/2022).
Dihadiri langsung Ketua BBHAR Lamsel Merik Havit,S.H.,M.H., atau sering di sapa “Pengacara Wong Cilik” dan Para advokat lainnya dengan semangat memberikan Sosialilasi Hukum kepada masyarakat guna memupuk kesadaran akan pentingnya hukum dalam aspek kehidupan.
"Kehadiran kami disini untuk membantu masyarakat , bantuan yang kami berikan dengan memberikan pendampingan kuasa hukum, perlu diketahui untuk dapat pendampingan hukum dari pengacara perlu biaya besar, Namun kami disini datang memberikannya secara gratis," ungkap Merik Havit (MHV).
Sosialisasi kali ini dilakukan di Balai Desa Marga Catur yang juga dihadiri Kepala Desa, serta aparat lain dan wargamasyarakat, Sosialisasi hukum tersebut membahas tentang Restorative Justice (RJ) Peraturan Kapolri nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif yang mulai berlaku pada 22 Juli 2020.
"Restorative Justice merupakan salah satu cara melakukan penghentian suatu perkara tindak pidana dengan beberapa kriteria perkara yang dapat di jatuhkan atau di kesampingkan dengan menggunakan prinsip penuntutan diskresioner, Seperti tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, bukan tindak pidana yang berat, serta nilai atau kerugian yang di timbulkan tidak terlalu besar," tutupnya. (rls/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar