Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Akbar Bintang Putranto untuk pertama kalinya dimintai keterangan pihak penyidik Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan terkait laporan (LP) dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman terhadap dirinya yang dilakukan oleh Yusar Riyaman Saleh oknum PNS Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan, Jumat (13/05/2022).
Akbar Bintang Putranto mendatangi ruangan Tipidter tadi pagi bersama Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum ADIYANA & PARTNERS, yaitu pengacara muda Lamsel yang lagi naik daun, Adi Yana S.H dan Suhaimi A, S.H.
Bintang sapaan Akbar Bintang Putranto di dampingi Kuasa Hukumnya tiba di Polres pukul 09.00 WIB, hingga selesai memberi keterangan pada pukul 15.00 WIB. ABP ditanya 23 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Klien kami diperiksa selama 6 jam dengan 23 pertanyaan dari pihak penyidik," ujar Adi Yana, sang Pengacara flamboyan ini.
Menurut Adi Yana, seharusnya sebelum lebaran Idul Fitri kliennya di periksa untuk dimintai keterangan namun ABP kami meminta jadwal ulang dan hari ini baru bisa dimintai keterangan.
"Alhamdulillah baru bisa dimintai keterangan hari ini," tandasnya.
Ia pun berharap proses ini tetap berlanjut demi kepastian hukum kliennya yang sudah di rugikan baik harkat dan martabatnya oleh pelaku/terlapor.(rls/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar