Iklan Banner

Secara Simbolis, Ketua Baznas Serahkan 250 SK UPZ Se-Lampung Selatan

Redaksi
Jumat, 29 April 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Ketua Badan Amil Zakat Nasi­onal (Baznas) Kabupaten Lampung Selatan men­yerahkan Surat Ke­putusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (27/04/2022).


SK UPZ tersebut dise­rah­kan secara simbolis oleh Ketua Baznas Lamsel A. Mukhlisin, S.Pd kepada para UPZ di Kecamatan Ketapang. 


Ketua Baznas Lamsel A. Mukhlisin menyebutkan, penyerahan SK kepada UPZ yang baru dibentuk Baznas Lamsel me­rupakan amanah Un­dang-Un­dang Nomor 23 Tahun 2011 ten­tang pengelo­laan zakat dan berbagai peraturan per­undang-undangan lainnya.

“Dengan dikelolanya zakat secara kelembagaan, maka ada beberapa ke­un­tu­ngan dan manfaat yang di­pe­roleh yakni, terdatanya po­tensi zakat sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzaki dan mustahik. Tujuan mengesahkan amil zakat yang ada di Masjid-Masjid dan Mushola, ini merupakan terobosan baru, kita tadi serahkan bagi 250 UPZ. Harapannya dengan terbit SK tersebut para amil yang ada di Masjid Mushola menjadi sah secara hukum dan juga bisa menindak-lanjuti program-program Baznas kedepan, karena amil itu ketika mengambil haknya amil menjadi sah, secara hukum islam maka harus memiliki SK," ujar Mukhlisin. 

Adapun harapan kedepan terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial ke­agamaan lainnya, sehingga ajaran agama Islam tidak saja dalam batas ke­yakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berke­si­nambungan.



”Terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial ke­agamaan lainnya, sehingga diharapkan ajaran agama Islam tidak saja dalam batas ke­yakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berke­si­nambungan,” tegasnya.

Potensi zakat yang cukup besar di Lampung Selatan, lanjutnya akan men­datangkan manfaat yang besar bagi kepentingan umat dan tetap berkoordinasi dengan Pemkab Lamsel dalam rangka perwujudan kesejah­te­raan dan penanggulangan kemiskinan. UPZ me­ru­pakan lem­baga resmi yang dibina dan dilindungi negara disamping Baznas dan Lembaga Amil Zakat lainnya. (*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar