Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (27/04/2022).
SK UPZ tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ketua Baznas Lamsel A. Mukhlisin, S.Pd kepada para UPZ di Kecamatan Ketapang.
Ketua Baznas Lamsel A. Mukhlisin menyebutkan, penyerahan SK kepada UPZ yang baru dibentuk Baznas Lamsel merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.
“Dengan dikelolanya zakat secara kelembagaan, maka ada beberapa keuntungan dan manfaat yang diperoleh yakni, terdatanya potensi zakat sebagai aset umat Islam, baik dari sisi muzaki dan mustahik. Tujuan mengesahkan amil zakat yang ada di Masjid-Masjid dan Mushola, ini merupakan terobosan baru, kita tadi serahkan bagi 250 UPZ. Harapannya dengan terbit SK tersebut para amil yang ada di Masjid Mushola menjadi sah secara hukum dan juga bisa menindak-lanjuti program-program Baznas kedepan, karena amil itu ketika mengambil haknya amil menjadi sah, secara hukum islam maka harus memiliki SK," ujar Mukhlisin.
Adapun harapan kedepan terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan.
”Terlaksananya kemudahan dalam berzakat, berinfak atau sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, sehingga diharapkan ajaran agama Islam tidak saja dalam batas keyakinan tetapi sekaligus dapat dilaksanakan dengan mudah, konsisten dan berkesinambungan,” tegasnya.
Potensi zakat yang cukup besar di Lampung Selatan, lanjutnya akan mendatangkan manfaat yang besar bagi kepentingan umat dan tetap berkoordinasi dengan Pemkab Lamsel dalam rangka perwujudan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. UPZ merupakan lembaga resmi yang dibina dan dilindungi negara disamping Baznas dan Lembaga Amil Zakat lainnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar