Iklan Banner

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Menangkan Warga Bumi Restu, Merik Havit Beri Tanggapan Positif

Redaksi
Selasa, 26 April 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menolak gugatan perdata pada sengketa tanah pasar di Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, dengan tergugat Kepala Desa Bumi Restu  Sukiman dan 34 Tergugat Lainnya, Selasa, (26/04/2022). 


Diketahui Sukiman dan 34 tergugat dibantu oleh para Pengacara  Merik Havit, S.H., M.H. Hasanuddin, S.H., Zamroni,S.H., Deny Galih Riazy, S.H., M.H., Pantra Agung Oky Riyanto, S.H., M.H., dan Fikri Amrullah, S.H., M.H.



Merik Havit, SH. MH mewakili Tim Kuasa Hukum tergugat, mengucapkan rasa syukur dan menyambut gembira atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung karang yang menolak gugatan perdata tersebut.


“Yang pertama, kita bersyukur kepada Allah, kita juga mengucapkan terima kasih atas bimbingan Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, bapak H. Nanang Ermanto sehingga kami selalu siap dalam menangani atau membantu permasalahan hukum baik pidana ataupun perdata yang dihadapi oleh Masyarakat Lampung Selatan,sesuai dengan motto partai PDI Perjuangan  “menangis dan tertawa bersama Rakyat," ucap Ketua BBHAR DPC PDIP Lamsel Merik Havit, SH. MH yang juga lebih dikenal dengan Sebutan Pengacara Wong Cilik.


Merik sangat mengapresiasi Majelis Hakim PT Tanjung Karang karena dalam menimbang dan memutus sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.


"Alhamdulillah ternyata Lonceng Keadilan masih hidup dan memihak pada kebenaran yaitu khususnya masyarakat Desa Bumi Restu, " lanjutnya. 



Seperti yang pernah di beritakan sebelumnya, sengketa kepemilikan Pasar Bumi Restu telah bergulir sejak pertengahan tahun 2020 lalu, sampai kisaran Bulan Agustus 2021 pihak Temenggung Cahya Marga melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri kalianda, namun dalam sengketa tersebut Pengadilan Negeri Kalianda dalam amar putusannya menolak gugatan para penggugat seluruhnya. 


Karena tidak puas dengan putusan tersebut Pihak Temunggung Cahya Marga melaui kuasa hukumnya kembali  mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, karena menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda sangat tidak adil dan terkesan memihak. Akan tetapi upaya hukum banding tersebut Kembali di tolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, sehingga gugatan dalam perkara tersebut  dimenangkan oleh warga Desa Bumi Restu yang notabenenya adalah para pedagang kecil di Pasar Desa Bumi Restu, dan juga Majelis Hakim memastikan Pasar tersebut sebagai milik dan aset Desa Bumi restu. (rls/*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar