Iklan Banner

Buntut Postingan Di Medsos, Akbar Bintang Polisikan Yusar Riyaman Saleh

Redaksi
Selasa, 26 April 2022

Baca Juga

               Pengacara Akbar Bintang Putranto,                                         Adi Yana, SH


HANGGUMPOST.ID - Akbar Bintang Putranto (ABP) akhirnya mempolisikan oknum PNS di Pemkab Lampung Selatan, atas perkara dugaan pencemaran nama baik, sesuai UU ITE.


Oknum PNS yang dilaporkan itu yakni Yusar Riyaman Saleh. Pelaporan terhadap Yusar sendiri dilakukan oleh tim kuasa hukum Bintang yakni Adi Yana, SH dan Suhaimi, SH pada 13 April 2022 di SPK Polres lamsel. 


Pelapor mendapatkan surat balasan dari pihak kepolisian Resor Lampung Selatan berupa pemberitahuan perkembangan hasil penelitian pada 20 April 2022.


Adi Yana kuasa Hukum Akbar Bintang Putranto kepada wartawan menjelaskan, pelaporan Yusar buntut dari dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kliennya yang dilakukan disejumlah media sosial antara lain FB, IG dan WA.


"Akibat dari pada perbuatan Yusar, klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat martabat klien kami dicemarkan oleh dia. Yang lebih kami sayangkan, Yusar itu statusnya PNS, malah diduga mencemarkan nama baik di aplikasi Facebook, Instagram dan What'sapp. Barang bukti ini, sudah kami serahkan penyidik," terangnya, Selasa ( 26/04/2022) di pelataran Masjid Agung Kalianda.


Dugaan pecemaran nama baik yang menjadi bahan pelaporan itu diantaranya, pembuatan status dengan akun Facebook YUSARRIYAMAN foto dan status pada 5 Mei 2021 pada pukul 16.00 WIB.


Postingan itu mengandung unsur dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang seharusnya menjadi permasalahan pribadi namun diumbar melalui media sosial.


Bahkan, adanya postingan di media sosial yang seolah-olah menyayembarkan kliennya dengan imbalan sampai Rp.50 juta apabila menangkap atau membawa kepada terlapor di media sosial Facebook dan What'sapp.


Ia juga meminta agar kepolisian secepatnya memproses laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya di media sosial.


"Kami percayakan sepenuhnya dalam penanganan perkara ini kepada pihak penyidik dan tetap profesional," bener Advokat muda ini.


Pihaknya menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana pasal 27 Jo pasal 45 ayat (1),(4) dan pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Itu yang kita perkarakan kepada Yusar Riyaman Saleh. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan kami," ujarnya.(rls/*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar