Baca Juga
HANGGUMPOST.ID – Direktur PT. Duta Hidup Lestari (DHL) A. Tamzil, Developer Perumahan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang meminta semua pihak untuk menghentikan membuat isu yang tidak benar terkait legalitas perumahan.
“Sejak beberapa waktu lalu ada pihak-pihak yang menghembuskan isu tidak benar terkait SHM (sertifikat hak milik) Perumahan TKBM. Padahal SHM tersebut tidak ada permasalahan, dan saat ini SHM sudah dilakukan pemecahan sebanyak 297 SHM dan tinggal balik nama ke penghuni rumah masing-masing,” tegas Tamzil, Selasa (29/03/2022).
PT. DHL, lanjut Tamzil, sedang menunggu kelengkapan persyaratan dokumen untuk balik nama 297 SHM dari masing-masing anggota Koperasi TKBM. Terkait pemecahan dan balik nama SHM, di kepengurusan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sebelumnya dilakukan jika pembangunan unit rumah sudah mencapai 500 unit rumah.
“Namun sejak era Ketua Koperasi TKBM Bapak Agus Sujatma pemecahan dan balik nama SHM dapat dilakukan jika pembangunan unit rumah mencapai 190 unit,” imbuh Tamzil seraya mengatakan untuk biaya proses pemecahan dan balik nama SHM pada era kepengurusan koperasi sebelumnya dikenakan biaya Rp. 6 juta, namun sejak era kepengurusan Agus Sujatma biaya tersebut menjadi Rp1,5 juta dan sisanya disubsidi PT. DHL, selain itu sejak era kepengurusan Agus Sujatma, pembangunan Perumahan Koperasi TKBM dilakukan percepatan dengan melibatkan pihak perbankan. Bahkan Bapak Agus Sujatma berkomitmen dalam 3 tahun ke depan, pembangunan seribu unit rumah yang diperuntukan anggota Koperasi TKBM dapat diselesaikan,” jelas Tamzil lagi.
Untuk meredam isu yang tidak benar tersebut, PT. DHL melakukan pertemuan dengan 170 kepala keluarga anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang sudah mendapatkan dan menempati rumah di Perumahan Koperasi TKBM. Pertemuan tersebut digelar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Sabtu 26 Maret 2022.
“Pada pertemuan tersebut saya menunjukkan 297 SHM kepada 170 kepala keluarga anggota Koperasi TKBM. Hal ini untuk membuktikan bahwa isu terkait SHM yang tidak benar terbantahkan. Dan alhamdulillah para anggota Koperasi TKBM yang hadir sudah yakin bahwa SHM rumah yang mereka tempati saat ini sedang diproses balik nama,” papar Tamzil yang juga CEO Duta Grup.
Lebih jauh Tamzil menerangkan saat ini para anggota Koperasi TKBM tidak lagi bisa dihasut ataupun dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu yang membawa isu legalitas Perumahan TKBM Pelabuhan Panjang. “Dan saya berharap agar anggota Koperasi TKBM tidak lagi melakukan demonstrasi yang merugikan semua pihak,” harapnya.
“Saya juga akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum jika ada pihak-pihak tertentu yang kembali menghembuskan isu-isu tidak benar terkait Perumahan TKBM Pelabuhan Panjang, karena ini sudah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya. Saya selama ini sudah cukup bersabar, namun jika isu tidak benar kembali dihembuskan, maka saya punya hak secara hukum untuk menjaga nama baik saya dan perusahaan,” tandas Tamzil.
Ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung Program Perumahan TKBM sebanyak seribu unit rumah. “Hal ini mengingat masih banyak anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang belum memiliki rumah,” tutupnya.
Ditempat lain Merik Havit, SH., MH selaku kuasa Hukum PT. Duta Hidup Lestari (DHL) mengatakan bahwasanya isu-isu yg mengatakan PT. DHL belum melakukan pemecahan sertifikat itu isu yang tidak benar, jika isu itu tidak dapat dibuktikan maka saya selaku kuasa hukum dari PT. DHL akan menempuh jalur hukum agar tidak ada lagi isu isu seperti itu,Hukum ini jelas aturan mainnya,Barang siapa mendalilkan dia wajib membuktikan,Terang Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan. (rls/alf/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar