Iklan Banner

Audiensi Dengan Bupati PGMNI Bahas Kepengurusan

Redaksi
Selasa, 01 Maret 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menerima audiensi dari Pengurus Daerah Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia Lampung Selatan, di Ruang Kerja Bupati Lampung Selatan, Selasa, (01/03/2021).

Hadir mendampingi Bupati, Asisten Administrasi Umum (Adum) Badruzzaman, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi,serta Kepala Dinas Pendidikan Yespi Cory.

Alwan Nasir selalu Ketua Umum PGMNI mengatakan pada tanggal 13 November 2021 telah melakukan rapat kepengurusan bersama anggota di seluruh kecamatan se-Lampung Selatan membentuk kepengurusan PGMNI Lampung Selatan.

“Jadi pada kesempatan ini kami menghadap orang tua kami, ingin menyampaikan kalau kepengurusan ini belum dikukuhkan dan apabila berkenan kami meminta untuk dikukuhkan oleh bapak selaku Bupati Lampung Selatan,”ujarnya.

Alwan menambahkan, jumlah mandrasah yang terdaftar di Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) yang ada di Lampung Selatan berjumlah 345 dengan penyelenggaraan Kementerian Agama dan Masyarakat.

“Yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama itu berstatus negeri dan yang diselenggarakan oleh masyarakat berstatus swasta,”tambahnya.

Dikesempatan tersebut Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengatakan, kita sebagai penanggungjawab pendidikan harus bekerja secara maksimal dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.

“Bila tanggungjawab kita sudah dilaksanakan pasti nanti perhatian dari pemerintah, maka dari itu laksanakan lah tanggungjawab tersebut secara baik dan sesuai dengan ketentuannya,”ungkapnya.

Lanjutnya, Bupati juga menjelaskan, pemerintah daerah juga memikirkan bagaimana guru-guru madrasah dapat di sejahterakan, namun terdapat kendala bahwa Mandrasah masih dibawah naungan kementerian agama.

“Bukan berarti pemerintah tidak memperhatikan, namun tidak boleh ada dualisme jadi kesejahteraan tersebut harus hadir dari satu sisi saja jangan dari 2 sisi karena dapat menyalahi aturan,”ucapnya.

Maka dari itu, Nanang meminta persoalan internal tersebut untuk dapat dipecahkan lebih dahulu bersama kementerian Agama supaya kesepakatan bersama dapat ditemukan.

“Jadi persoalannya dipecahkan dahulu yaa agar tidak rancu, dan mengenai pengukuhan tinggal kabari saja kapan waktunya,”pungkasnya. (lmhr/kmf) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar