Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Jajaran Polsek Penengahan berhasil menangkap Saifulloh (27) Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya.
Tersangka ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana Curas, terhadap korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/01/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dipinggir jalan.Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka SA (27) Warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dirumahnya.
Tersangka diamankan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana Curas dari korban Faisal Yusuf (20) warga desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lamsel yang terjadi pada hari Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dipinggir jalan.Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterabgan dari para saksi dan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap dikediamanya didesa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, dan saat diintrograsi petugas dari Unit reskrim Polsek Penengahan pelaku saat menjalankan aksinya mengaku bersama AG . " Tuturnya.
Kapolsek melanjutkan bahwa kejadian aksi curas yang dilakukan oleh tersangka bermula bahwa pada hari Rabu (26/1/2022) sekira jam 02.00 WIB di Pinggir jalan Desa Suka Baru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Mula-mula tersangka bersama rekanya menghentikan korban M Faisal bin Yusuf (20) berboncengan dengan reaknya Haikal mengendari sepeda motor saat melintas didesa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lamsel, dihentikan oleh pelaku dan menanyakan mau kemana, korban menjawab hendak pulang ke desa Sukamarga Kecamatan Sidomulyo Lamsel. Salah satu pelaku mencabut kontak sepeda motor korban, sedang pelaku yang lain menodongkan senjata tajam dan meminta
HP (Handphone) type Redmi Note 7 warna Biru milik korban selanjutnya kedua pelaku pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.400.000 (Satu Juta, empat ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjut. " Paparnya.
Saat ini pelaku yang akan dikenakan pasal 365 KUHP bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah kotak Handpone Redmi Note 7 milik korban, 1 (satu) unit Hp dari tersangka, sebilah senjata tajam (Sajam) pisau berikut sarung warna hitam dari Tersangka sudah diamankan di Polsek Penengaham guna penyidikan lebih lanjut.
Dari catatan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SA (27) diantaranya yakni telah melakukan tindak pidana curas didesa Sukabaru dan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Bakauheni dan merupakan Residivis curas jalinsum desa Sukabaru dengan korban meninggal dunia serta Residivis penganiayaan hingga mebgalami luka berat.
Sedangkan pelaku AG (dalam pengejaran) merupakan residivis Curas dijalintim Desa Ruguk hingga korban meninggal dunia dan Residivis Curanmor . " Pungkasnya. (rilis/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar