Iklan Banner

Kembali Ciduk Anggota LSM, Kasat Reskrim : Jangan Segan-Segan Laporkan Oknum LSM Yang Meresahkan Masyarakat

Redaksi
Jumat, 07 Januari 2022

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Tim Jatanras Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan  SAN (45) warga  Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, Kamis, (06/01/2022) sekira pukul 11.13 WIB .


Penahanan terhadap Oknum anggota LSM yang mengaku sebagai humas ini, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan.


"Tadi malam, kami melakukan penahan terhadap oknum LSM terkait perkara  penganiayaan, pengrusakan dan pengancaman yang terjadi, Selasa (26/10/ 2021) sekira pukul 11.00 WIB bertempat di PTPN VII tepatnya di Adfeling V Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan," tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, SH MH mewakili Kapolres Lampung Selatan, Jumat (07/01/2022).


Penahanan terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, Ferdinandus.MP, SE (39)

Karyawan BUMN warga Perum Griya Damai Sejahtera Blok B17 Jl. Urip Sumoharjo RT. 008 Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Bandar Lampung.


Dalam keterangannya, pelapor mengungkapkan bahwa pada hari selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan arahan pimpinan PTPN VII, sehubungan terjadinya pengelolaan lahan milik PTPN VII Unit Rejosari Pewah tanpa izin yang dilakukan oleh beberapa anggota LSM Pelita. 


Kemudian pada waktu anggota satpam PTPN VII sedang memasang pagar pelaku dengan menggunakan R4 Daihatsu Ayla Warna silver dengan No.Pol BE 1032 CN dan langsung melarang satpam PTPN VII untuk memasang pagar tersebut.


Selanjutnya  larangan dari terlapor tidak di dengar, kemudian terlapor kembali menaiki kendaraan R4 tersebut dan langsung menabrak pagar yang sedang di buat oleh satpam PTPN. Akibat kejadian tabrakan tersebut satpam PTPN mengalami luka-luka.


Atas kejadian tersebut pihak PTPN VII melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan dan ditindak lanjuti." ungkapnya.


Saat ini pelaku yang juga humas LSM Pelita yang akan dijerat dengan pasal  351, 335 dan 406 KUH Pidana ini bersama barang buktinya berupa 1 (satu) unit R4 Daihatsu Ayla Warna Silver No.Pol BE 1032 CN, dan 1 buah besi dodos sudah diamankan di Mapolres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut.


Sebelum menutup keteranganya, mantan Kapolsek Penengahan ini menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada polisi, apabila ada LSM atau apapun yang meresahkan masyarakat, karena akan menghambat pembangunan di Lamsel ini. (rilis/*) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar