Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Keluarnya perintah Jaksa Agung RI untuk membasmi mafia tanah membuat Jajaran Kejaksaan Negeri Lampung Selatan siap menindak lanjuti perintah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, SH, M.H mengungkapkan pihaknya akan tegas dalam memberantas mafia tanah khususnya di Lampung Selatan, bila memang ditemukan. Hal itu dikatakan Kajari Lamsel saat diwawancarai wartawan usai acara peresmian Gedung Penunjang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel dan Verifikasi Lapangan Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM Oleh Tim Penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB), Senin (29/11/2021).
“Perintahnya jelas dari Kejagung untuk berantas mafia tanah, tentunya atensi ini akan kita jalankan untuk memberantas para mafia atau oknum yang bermain-main dalam terkait penyalahgunaan sertifikat tanah,kami akan turunkan tim ,yabg terdiri dari Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Pidum juga, jadi kami akan antisipasi kedepannya," ujar Kajari.
Sesuai perintah, salah satu upaya memberantas mafia tanah adalah dengan menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia tanah.
“kita siap menerima dan melakukan tindak lanjut kalau ada laporan terkait adanya mafia tanah, kalau pun terbukti ,kita tidak akan segan segan menghukum sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Lebih lanjut untuk saat ini diakui Dwi Astuti, belum ada atau ditemukan kasus terkait mafia tanah yang ditangani pihaknya.
"Untuk kedepannya kami melakukan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai mafia tanah. Kalau laporan terkait mafia tanah di Lamsel ini belum ada ya, nah makanya sebelum kejadian kita cegah terlebih dahulu dengan cara penerangan hukum, sosialisasi. Kalau memang ada kejadian mafia tanah kita akan terjunkan Pidum (Pidana Umum). Jadi intinya Pak Jaksa Agung perintahkan, kami langsung eksyen, kami langsung turunkan 3 Kasi untuk melakukan penerangan hukum. Alhamdulillah mengenai kasus mafia tanah di Lamsel ini belum ada, " tukas Kajari Lamsel. (mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar