Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Polres Lampung Selatan mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu di dalam tabung gas elpiji yang akan diseberangkan ke Pulau Jawa.
Uniknya, barang haram jenis sabu tersebut dibawa dengan cara dimasukkan kedalam 3 tabung gas elpiji ukuran 12 Kilogram. Jumlah totalnya tak main-main, yaitu sekitar 32 Kg.
"Dalam 1 (Satu) bulan terakhir ini, Polres Lampung Selatan bergasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak total 92 Kg, dengan 2 kali penangkapan," ujar Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.IK, SH, MH saat Konferensi Pers di halaman depan Aula Polres Lamsel, Selasa (30/11/2021) siang.
Lanjut Kapolres, modus penyelundupan yang dilakukan kali ini tergolong baru.
"Modus penyelundupan yang dilakukan kali ini tergolong baru dan unik, karena si pelaku sengaja memasukkan barang haram tersebut di dalam tabung gas elpiji. Jumlahnya 32 Kg dan diangkut menggunakan kendaraan mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol BM 1953 BC dari Tembilahan Riau. Beruntung pelaku bisa kita amankan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni," tambah Edwin.
Menurut keterangan pelaku, dirinya dijanjikan upah oleh seseorang berinisial ND yang merupakan warga Malaysia sebesar 200 juta rupiah, dan apesnya dia baru menerima uang muka sebesar 20 juta sebelum akhirnya aksinya terhenti oleh Polisi Lamsel. (mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar