Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Ketua komisi III DPRD Lampung Selatan, dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rosdiana, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 8 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, yang dipusatkan di Desa Margakaya Kecamatan Jatiagung, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, Perda Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak.
Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hakanak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.
“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yangberkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.” ujar Legislator Dapil V Kecamatan Jatiagung itu.
Dikatakan, Kabupaten Layak Anak terdiri dari 2 indikator diantaranya, Penguatan Kelembagan Kluster hak anakdan Pelaksanaan KLA dilakukan berdasarkan 3 kluster yakni hak sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Indikator Kabupaten layak Anak.
"Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan,pemanfaatan waktu luang & kegiatan Budaya Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikananak.Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untukberistirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga.” kata Kak Ros sapaan akrabnya itu saat pemaparan isi Perda tersebut.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar