Baca Juga
HANGGUMPOST. ID — Sebanyak 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, secara serentak melakukan Sosialisasi Perda No: 8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) yang dilaksanakan di daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing.
Kegiatan Sosper terakhir di bulan Oktober tahun 2021 ini mensosialisasikan Perda Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kebupaten Layak Anak (KLA).
Menurut Ketua DPRD Lampung Selatan, H, Hendry Rosyadi, Sosper dilakukan sebanyak 6 kali dalam satu tahun.
Beda dengan Reses.“Reses sifatnya menampung aspirasi dan usulan masyarakat yang kita lakukan 4 kali dalam satau dalam masa persidangan, sedangkan sosper mensosialisasikan produk DPR yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.” ujarnya.
Dijelaskannya, masa sidang adalah masa dimana DPR bekerja di dalam gedung DPR. Pada masa ini, berbagai aktivitas dilakukan Anggota Dewan di dalam kompleks gedung, mulai dari kegiatan rapat-rapat dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk UU), fungsi anggaran (penetapan APBD), maupun fungsi pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah, sampai dengan kegiatan menerima dan memperjuangkan aspirasi rakyat, baik yang datang ke DPR secara individu maupun berkelompok (termasuk para demonstran).
“Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan dikenal dengan kunjungan kerja. Kunjungan kerja ini bisa dilakukan oleh Anggota Dewan secara perseorangan maupun secara berkelompok.”terang dedengkot PDI-Perjuangan itu saat melaksanakan kegiatan Sosper yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Kabupaten setempat, Selasa (19/10/2021)Perda Nomor: 8 tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak, dilaksanakan berdasarkan :Tata Pemrintahan yang baikNon-Diskriminasi Kepentingan terbaik bagi anak Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak. Penghargaan terhadap pandangan anak.
"Sedangkan implementasi KLA didasarkan pada Strategi : Pengaruh Utama Hak Anak ( PUHA )Mendorong gerakan masyarakat untukmenciptakan lingkungan yang layak bagi anak dari tingkat keluarga, RT, RW, Kelurahan/Desa sampai dengan tingkat Kecamatan. Mendorong berbagai Pihak terkait secara langsung maupun tidak langsung untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak.Lebih lanjut dijelaskan, Kabupaten Layak Anak terdiri dari 2 indikator diantaranya, Penguatan Kelembagan Kluster hak anak dan Pelaksanaan KLA dilakukan berdasarkan 3 kluster yakni hak sipil dan Kebebasan Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan Indikator Kabupaten layak Anak. Hak pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan,pemanfaatan waktu luang & kegiatan Budaya Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikananak.Pemerintah Daerah menyediakan Fasilitas untuk memenuhi Hak Pendidikan anak. Memberikan waktu luang kepada anak untuk beristirahat dan melakukan berbagai kegiatan seni, budaya dan olahraga.” tukasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar