Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB di Kalianda.
Selain mengamankan kedua pelaku, Tekab 308 Polres Lamsel bersama Unit Polsek Kalianda, juga berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor berbagai merk dari hasil kejahatanya diberbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SH, MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Rabu (13/10/2021) membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhada AS (21) warga Desa Kudus Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan AP (24) warga Negara Bumi Lampung utara.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, bermula dari laporan korban Aprizal (32) warga Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, yang terjadi pada Rabu (25/8/2021) pukul 05.20 WIB.
Dalam kejadian tersebut, pelaku masuk dengan cara merusak pintu pagar depan, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat nomor BE 2768 EX serta satu unit Hp VIVO Type Y12 , atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lampung Selatan," ungkapnya.
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku, keduanya mengaku juga telah melakukan aksi kejahatan yang sama di 8 TKP dengan rincian di wilayah Pesisir Rajabasa 3 TKP, Bakauheni 2 TKP, wilayah Kalianda 3 TKP, " paparnya.
"Saat kami tangkap disalah satu kamar kontrakan di Kalianda, pelaku juga mengaku melakukan aksinya di 8 TKP lainya," tambahnya.
Dari penangkapan pelaku serta hasil pengembangan Tim lanjut AKP Hendra Saputra, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) lainya yakni 12 unit kendaraan roda dua berbagai jenis yakni :
- 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA VEGA R warna hitam
- 2 (dua) unit Sepeda motor YAMAHA VIXION warna hitam
- 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA BEAT warna biru
- 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA SUPRAFIT warna hitam
- 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA BEAT warna merah
- 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA JUPITER MX warna hitam
- 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA BEAT warna kuning
- 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA BEAT warna hitam
- 1 (satu) unit Sepeda motor YAMAHA VIXION warna putih
- 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA BEAT warna putih, serta 1 (saru) buah HP Merk VIVO Y12 dan 1 (satu) buah Kunci Leter T.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, saat ini barang bukti (BB) bersama pelaku yang akan diancam dengan pasal 363 KUH Pidana ini sudah diamankan di Mapolres Lamsel " Pungkasnya. (rls/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar