Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Tim Jatanras Polres Lamsel berhasil mengamankan MUH (20) warga Dsn Sukarame Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Bunut Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat SPKT Polres Lamsel menerima laporan dari korban Maryadi (37) warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas atas terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu (07/07/2021) sekitar pukul 04.30 WIB di Rumah Makan Putra Linggau Jalan Lintas Sumatera Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung selatan.
Atas kejadin tersebut pelaku berhasil menggasak 4 unit Handphone. 1 (satu) unit Hanphone merk Infinix HOT 9 PLAY 6000 MaH warna hitam, 1 (satu) Unit Hanphone Merk Xiaomi Note 5A warna Silver, 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo F3 warna putih dan 1 (satu) unit Hanphone Merk Nokia warna biru yang diletakan di laci meja kasir dan diatas bantal, sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000 dan melaporkan ke Pelayanan SPKT Polres Lamsel.
Kasubsipenmas Polres Lamsel Iptu Abqoriyah SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Minggu (3/10/2021) membenarkan bahwa Tim Jantaras Polres Lamsel berhasil mengamankan MUH (20) warga Desa Sukarame Kecatan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Bunut Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lamsel.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban Maryadi (37) warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas atas terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu (07/07/2021) sekitar pukul 04.30 Wib di RM. Putra Linggau Jalan Lintas Sumatera Desa Palembapang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung selatan.
Sebanyak 4 Unit Hanphone berhasil digasak oleh pelaku yang sempat buron selama dua bulan, namun setelah pihaknya melakukan penyelidikan serta hasil analisis dan penyelidikan kemudian ditemukan bahwa pelaku tersebut berada di Dusun Bunut Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni. Tak mau kehilangan buruannya setelah diketahui lokasi keberadaan pelaku Tim Jatanras langsung mengamankan pelaku saat sedang bersantai dan menelpon seseorang di Dusun Bunut Desa Bakuheni Kecamatan Bakauheni.
"Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan keterangan korban dan saksi, serta hasil analisia dan penyelidikan anggota di lapangan " bebernya.
Untuk nempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa
- 1 (satu) buah kotak hp infinix
-1 (satu) buah kotak hp xiaomi
-1 (satu) buah hp infinix
Sudah diamankan di Polres Lamsel guna penyidikan lebih lanjut. (rls/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar