Iklan Banner

Nipu Dan Gelapkan Motor Kawan, Grandong Preman Rawi Diborgol Polisi

Redaksi
Jumat, 24 September 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Jajaran Polsek Penengahan mengamankan Ian alias Grandong (33) warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, Kamis (23/09/2021) sekira pukul 10.00 wib dikediamanya.


Grandong ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna biru putih dengan plat nomor  BE 4829 OL, milik korban Gozali (51) Desa Belambangan  Rt/Rw 001/001 Kecamatan Penengahan  Lamsel yang terjadi pada Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 WIB .


Kapolsek Penengahan Iptu Setyo Budi Howo, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (24/9/2021) megatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Ian alias Grandong (33) warga Desa Rawi Kecamatan Penengahan Lampung Selatan.


Pelaku ditangkap dirumahnya , Kamis (23/9/2021) sekira pukul 10.00 wib oleh Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan tanpa melakukan perlawanan," tuturnya.


Kapolsek menjelaskan bahwa Grandong ditangkap dan menjadi DPO Polsek Penengahan setalah sebelumnya , Kamis (26/10/2017) sekira pukul 11.00 WIB,  melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan plat nomor BE 4829 OL milik korban.


"Grandong ini DPO, setelah sebelumnya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban Gozali (51) Desa Belambangan  Rt/Rw 001/001 Kecamatan Penengahan  Lamsel, pada Kamis (29/10/2017) lalu " 


Adapun modus yang dipergunakan pelaku imbuh Kapolsek, yakni dengan pura-pura meminjam kendaraan yang dibawa Cepi Reza (anak korban) bersama rekannya saat duduk dipinggir lapangan Desa Rawi Kecamatan Penengahan dengan alasan akan mengantar rekanya Amin dan Ridwan ke Kalianda. 


Namun saat ditunggu beberapa jam pelaku tidak kunjung datang, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadianya ke Mapolsek Penengahan. " Imbuhnya.



Saat ditangkap kepada penyidik pelaku mengaku bahwa kendaraan milik korban sudah digadaikan sebesar Rp. 1 juta kepada Andi warga Desa Lubuk Kecamatan Kalianda Lamsel.


Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUH Pidana, bersama barang buktinya berupa sepeda motor Jenis Honda Beat dengan Plat Nomor BE 4829 OL bersama STNK an Armana sudah diamankan diMapolsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut. (rls/mp)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar