HANGGUMPOST.ID - Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan wanita muda didalam kamar kost di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lampung Selatan berhasil dibekuk Tim Gabungan Resmob Polda Lampung, Tekab 308 Polres Lamsel dan Unit Tekab Polsek Kalianda, Minggu dinihari (15/08/2021).
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat Press Release ungkap kasus pembunuhan di Mapolda Lampung, Senin (16/08/2021).
Baca Juga
- Polsek Penengahan Ringkus Spesialis Perampok Jalanan
- Sekda Hingga THLS Kompak Gotong Royong Bersihkan Lokasi Jumbara Ke-IX
- BSI Cabang Kalianda Jajaki Kerja Sama Jasa Perbankan dengan Pemkab Lampung Selatan
- Saibatin Lima Marga Komitmen Dukung Bupati Lampung Selatan, Tak Mau Terlibat Politik Praktis
- Penjual Togel Diciduk Polisi Tanjung Bintang, Kasat Reskrim : Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
- Si Boy, Spesialis Maling Motor Warga Kesugihan Kalianda Akhirnya Ditangkap Tekab 308 Polres Lamsel
"Kronologis penangkapan pada hari minggu Tanggal 15 Agustus 2021, sekira Pukul 00.35 WIB Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamsel, Tekab Polsek Kalianda di back up Resmob Polda Lampung melakukan penangkapan 3 (Tiga) terduga pelaku pembunuhan. Mereka adalah Rian Saputra (25) warga Adirejo Kecamatan Jabung Lampung Timur, Jasman (23) warga Gunung Taman Kecamatan Ketapang Lamsel dan Dwi Nugroho (20) warga Desa Sripendowo Ketapang. Pelaku R yang diduga melakukan eksekusi pembunuhan ditangkap di Desa Adirejo Kecamatan Jabung Lampung Timur. Kemudian Tim bergerak menangkap pelaku lainnya di Desa Sripendowo Ketapang Lamsel," ujar Pandra.
"Diketahui, antara pelaku dan korban sebelumnya sudah berkomunikasi melalui aplikasi pesan gratis MiChat. Diduga korban berprofesi sebagai wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa dipesan melalui online (BO). Ini terungkap dari hasil interogasi penyidik terhadap ke-3 pelaku yang ditangkap," tambahnya.
Selain 3 tersangka, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yakni 4 (Empat) buah handphone, 2 handphone milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Soul warna hitam milik korban, 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru-putih milik pelaku dan 2 (Dua) buah tas pinggang warna hitam dan loreng-loreng milik Pelaku.
Pelaku tindak pidana pembunuhan dan curas tersebut terancam bui lebih 15 tahun penjara bahkan seumur hidup. (mp).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar