Iklan Banner

Jangan Bandel, Organ Tunggal Cukup Sampai Jam 6 Sore, Melanggar Masuk Bui

Redaksi
Selasa, 22 Juni 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Mulai hari ini acara hiburan massal yang mengundang orgen tunggal dibatasi sampai dengan pukul 18.00 WIB atau jam 6 petang. Hal ini tertuang dalam kesepakatan rapat bersama terkait pelaksanaan kegiatan hiburan di wilayah Lampung Selatan, yang digelar oleh pihak polres setempat, Selasa (22/06/2021).


Acara tersebut dipimpin oleh Kapolres Lamsel AKBP Edwin, S.IK dan dihadiri oleh Sekretaris Satgas Covid-19 Lampung Selatan M. Darmawan, pihak TNI Kodim 0421/LS, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Paguyuban Orgen Tunggal, Karang Taruna dan perwakilan dari pengusaha orgen tunggal yang menghasilkan 5 poin kesepakatan bersama.


Pertama, dalam kegiatan wajib mengutamakan dan mematuhi protokol kesehatan. Kedua, setiap daerah yang terpapar zona merah dilarang melakukan kegiatan keramaian dalam bentuk apapun. Ketiga, pelaksanaan orgen tunggal dibatasi waktu maksimal pada pukul 18.00 WIB.


Selanjutnya untuk poin ke-empat, jika pengusaha pariwisata dan orgen tunggal sudah mendapatkan imbauan dan masih melanggar maka akan dilaksanakan (Gakkum) penegakan Hukum yang tegas. Terakhir (ke-lima), Penandatangan Surat Kesepakatan Bersama.


Terpisah, Sekretaris Satgas Covid-19 M. Darmawan mengakui bahwa tidak ada pelarangan untuk kegiatan semacam itu, namun wajib menerapkan prokotol kesehatan yang ketat.

"Kalau melanggar, nanti diingatkan terlebih dahulu terhadap tuan rumah. Tapi, kalau sampai tidak digubris bisa dilakukan penindakan sampai ke arah pidana. Bahkan, bagi pemilik usaha orgen tunggal izin-nya bisa dicabut serta dipidanakan" kata Dia. (dirsah/*)

Sumber   : Dirsah D Natalia

Foto          : Dirsah D Natalia


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar