Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di mess tambak udang PT. Horas yang berada di Dusun Labuhan, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Jum'at (12/2/2021).
Pelaku yakni Deni Saputra (22) warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel. Pemuda ini, diborgol polisi setelah beberapa jam melakukan pencurian di mess karyawan tambak udang di desa setempat.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Sidomulyo Iptu Henky Darmawan mengungkapkan, pelaku masuk kedalam mess tambak udang PT. Horas, kemudian mengambil barang milik karyawan perusahaan, berupa 1(satu) unit Handphone merk Vivo jenis 1811.
Diketahui, korban yakni Wawan Fauzi (18), yang merupakan karyawan perantauan asal Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
"Pelaku mengambil Hp berikut chargernya, yang sedang di charge di dalam kamar tamu dan kemudian pelaku juga mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp. 165.000, yang di letakan didalam tas warna hitam yang tergantung di tembok," Ungkapnya, Sabtu (13/3/2021).
Iptu Henky melanjutkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.665.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo untuk ditindak lanjuti.
"Berdasarkan laporan korban, kemudian team Unit Reskrim Polsek Sidomulyo melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mendapati pelaku berada di konter Maju Cell Sidomulyo. Lalu, polisi langsung meringkus pelaku," Sambungnya.
Dikatakan Iptu Henky, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sidomulyo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Sidomulyo dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tutupnya. (rls/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar