Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum serahkan laporan divisi hukum, Rabu (17/03/2021).
Pertemuan tersebut dalam rangka penyerahan laporan akhir terkait kinerja divisi hukum Bawaslu lamsel dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2020. Pertemuan yang berlangsung sehari dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB di Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Tamrin No. 14 Jakarta Pusat. Hal ini merupakan pertemuan untuk kedua kalinya setelah penyerahan sebelumnya terkait laporan kehumasan.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bawaslu RI Nomor : 0306 /HK.06/K1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 perihal : Permintaan Laporan Akhir Divisi Hukum Tahun 2020. Susuai surat tersebut Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan isi laporan terkait Peran dan Kiprah Divisi Hukum. Adapun peran dan kiprah divisi hukum yang dimaksudkan dalam laporan tersebut adalah Penguatan kapasitas hukum, Fasilitasi dan konsultasi kajian hukum, Sosialisasi produk hukum, Fasilitasi advokasi dan bantuan hukum, Pemberian keterangan PHP, serta Pengawasan atas tindak lanjut pelaksanaan putusan.
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan dalam Pilkada kali ini merupakan salah satu kabupaten yang terdapat penyelesaian sengketa dan pemberian keterangan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Terkait perkara Perseilisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, terdapat adanya Permohonan PHP dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02 H. Tony Eka Candra – Antoni Imam, SE yang mengajukan PHP yang didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor Perkara PHP 61/PHP.BUP-XIX/2021 dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 03 H. Hipni, SE – Melin Haryani Wijaya, SE.,MM, dengan Nomor Perkara PHP 47/PHP.BUP-XIX/2021.
Dalam keterangannya Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki mengatakan bahwa, “Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah menyampaikan keterangan tertulis beserta dengan alat bukti sesuai ketentuan untuk disampaikan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi”. Terangnya.
“penyusunan keterangan tertulis yang diajukan sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Sesuai pasal 4 ayat (2) Perbawaslu RI Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi menyebutkan “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang memberikan keterangan dalam PHP Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota” dan Pasal 30 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyebutkan “ Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/ Kota bertindak sebagai pemberi keterangan dalam pemeriksaan perkara perselisishan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan walikota terkait dengan permohonan yang diperiksa oleh mahkamah" (tohir/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar