Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, hari ini, Kamis (25/02/2021) mulai menyidangkan Kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Rantauminyak Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.
Perkara sengketa tanah ini didaftarkan pada tanggal 16 Februari 2021yang terigistrasi Nomor 3/PDT.G/2021, perihal gugatan perbuatan melawan hukum sengketa tanah.
Penggugat I atas nama Sutopo dan penggugat II Darmaji, semua warga Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni.
Sutopo (Penggugat I) saat ditemui wartawan di ruang pengunjung PN Kalianda menjelaskan, perkara bermula saat dirinya beserta Darmaji membeli lahan (Termasuk didalamnya tanaman sawit) seluas 12 hektare pada Tahun 2015 lalu.
"Kami membeli lahan tersebut seharga hampir 3 Milyar dari Yayuk Winarsih disertai surat Sporadik dan AJB pengikat," ujar Sutopo.
Waktu akan dipanen kelapa sawit di atas lahan yang mereka beli, sekitar awal 2016, dua orang pekerja mereka justru malah dilaporkan ke polisi oleh anak tiri dari Yayuk Winarsih yang bernama Yohreza Rachmatshah Widi, dengan laporan pencurian buah kelapa sawit.
Padahal, sejak Tahun 2000 sampai 2015, saat Yayuk Winarsih dan Prof Sutopo Ghani Nugroho (suaminya_red) membeli lahan itu dan mengelolahnya tidak pernah ada masalah. Anehnya setelah milik penggugat terjadi masalah yang bermuara ke pengadilan.
"Yayuk Winarsih ini istri kedua dari (Alm) Prof Sutopo Ghani Nugroho, dulu Dosen di Unila. Pembelian tanah ini dengan bukti sporadik tahun 2000 atas nama Yayuk Winarsih. Sedangkan, Reza adalah anak dari istri pertama Prof Sutopo Ghani. Itulah orang yang melaporkan tindakan pencurian di atas lahan milik kami sendiri, yang kami beli secara sah," sesal Sutopo.
Anehnya lagi, kata Sutopo, saat penggugat hendak mengurus sertifikat surat tahan di atas lahan perkebunan sawit itu, lahan perkebunan itu sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan tahun 2017.
"Ini yang buat kami bingung. Bahkan, lahan tersebut dimiliki atas nama yang berbeda-beda, tidak dengan atas nama satu pemilik," tambahnya.
Sementara itu, Adi Yana selaku kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Adi Yana & Patner's menjelaskan, atas kondisi tersebut pihaknya menggugat 10 orang termasuk pihak BPN Lampung Selatan sebagai tergugat XI.
Ia mengatakan, pihak-pihak adalah anak dari (istri pertama) Prof Gani yakni Yohreza Rachmatshah Widi dan Ridho Agung Pamungkas serta pihak yang tertera sebagai pemilik sertipikat dan BPN pihak yang mengeluarkan sertipikat.
"Kenapa kami gugat juga BPN, karena kami menduga telah terjadi maladministrasi dalam pengajuan sertifikat tahun 2017, yang secara sah milik penggugat dan dibeli pada tahun 2015," terang Adiyana.
Ia pun menambahkan, pada saat dilakukan investigasi terhadap tergugat III sampai X atau pemilik nama atas sertifikat, para pemilik itu (tergugat III-X) tidak mengetahui kalau mereka memiliki tanah di daerah Rantauminyak. Atas dasar itulah pihaknya memperkarakan hal itu ke meja hijau.
"Kita cari tau siapa nama pemilik sesuai sertifikat. Setelah kita tanyai, eh mereka sendiri nggak tahu. Iya, mereka sempat mengaku ada sempat meminjam KTP mereka. Mungkin itulah untuk pembuatan sertifikat yang sudah dipecah-pecah sebelumnya," ujar Adi, pengacara top Lamsel ini.
Ia pun menambahkan, pihaknya menggugat 11 tergugat termasuk BPN Lampung Selatan sebesar Rp10,6 miliar dengan rincian, kerugian materiil hilangnya hak kepemilikan sebesar Rp 4,77 milyar, kerugian materiil atas hilangnya manfaat lahan sawit (dari 2015-2021) sebesar Rp 2,88 milyar serta kerugian inmateril sebesar Rp 3 milyar.
"Itu yang kami gugat. Hari ini sidang perdana. Dan tadi hanya diikuti oleh tergugat XI yakni pihak BPN Lampung Selatan," tandasnya. (dir/di/*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar