Iklan Banner

Modyar..ABG Spesialis Rampok Jalinsum Penengahan Diborgol Polisi

Redaksi
Minggu, 28 Februari 2021

Baca Juga

HANGGUMPOST.ID


- Pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan. 


Pelaku yakni, Irfan Mulyawan (17) warga Dusun Suka Baru, Desa Suka Baru, Kecamatan Penengahan, Lamsel. Ia diciduk polisi dikediamannya atas laporan kasus curas yang terjadi pada Kamis 5 September 2019 lalu, terhadap korban atas nama Ardi Kurniawan (24) warga Desa Pasuruan. 


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan Iptu Setiyo Budi menjelaskan, pelaku memepet sepeda motor yg dikendarai korban selanjutnya pelaku memotong tali tas milik istri korban dengan senjata tajam (Sajam).


"Kemudian, pelaku berhasil mengambil tas milik istri korban yang berisikan barang-barang berupa 1 buah STNK Yamaha V-Xion, 2 lembar E-KTP atas nama Ardi Kurniawan dan Nur Ngainah. Lalu, 1 lembar SIM C, 1 lembar ATM BRI Britama, serta 1 unit HandPhone Y71 warna gold,"terang Kapolsek. 


Iptu Setyo Budi melanjutkan, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan guna penyelidikan lebih lanjut .


"Dari hasil penyelidikan, alhasil polisi dapat meringkus pelaku di kediamannya. Sementara, HP korban telah berada ditangan  Ibrahim, warga desa Penengahan, yang di dapat dgn cara membeli dari pelaku Irfan," Imbuhnya. 


Lebih lanjut Iptu Setyo Budi menjelaskan, pelaku atas nama Irfan melakukan aksi curas tidak sendirian. Ia dibantu rekannya yang berinisial S (DPO) yang tengah melarikan diri. 


"Dari introgasi sementara, Irfan mengakui telah melakukan tindak pidana Curas terhadap korban atas nama Ardi Kurniawan. Kemudian, barang-barang hasil pencurian dijual kepada Ibrahim dengan nilai Rp900 ribu, yang telah habis digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari," Lanjutnya. 



Bukan hanya itu, berdasarkan pengakuan Irfan, ia telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 16 kali dalam kurun waktu sejak tahun 2019 hingga 2021, di Jalan Lintas Sumatera. Mulai dari Kecamatan Penengahan, hingga Kalianda. 


Modus yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni dengan mengincar korban yang membawa sepeda motor sendirian, kemudian pelaku tersebut memepet korban dan memutus tali tas korban menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku kabur dan menjual barang hasil curas tersebut. 



Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 

 1 buah Kotak HP Vivo Y71 dari korban, 1 unit HP Vivo Y71 warna Gold, yang disita dari Ibrahim dan 1 helai jilbab warna kuning milik korban yang terdapat robekan akibat sayatan sajam pelaku.


"Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Penengahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tutup Iptu Setyo Budi. (hms/mp)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar