Iklan Banner

Kasus Narkoba, Dua Warga Kalianda Bawah Ditangkap Polisi, Bandar Besar Masih Diburu

Redaksi
Jumat, 05 Februari 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dan mengamankan 2 (Dua) orang tersangka.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.IK, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mengatakan bermula saat penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis shabu, Yakni Maulana alias Lana (33) pada pukul 19.15 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan, ditangkap pula Yadi alias Bodong (35) sekira pukul 21.30 WIB juga dikediaman pelaku.


"L (33) diamankan petugas dirumahnya, yang berada di wilayah Jalan Pratu M. Amin Kalianda Bawah, Kecamatan Kalianda, kemudian dilakukan pengembangan, kami amankan juga AMP alias Yadi (35), juga warga Kalianda Bawah," sebut AKP Mulyadi, Kamis (04/02/2021).



Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi Yakub, menjelaskan penangkapan tersangka pengguna narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat, sehingga petugas menindaklanjutinya. 


Dalam penyelidikan, pihaknya mendapati kediaman Maulana yang menyimpan alat hisap sisa pakai, timbangan digital, dan 4 plastik klip.


Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari pengedar yakni I alias F. "Pelaku masih kami buru keberadaannya," kata mantan Kapolsek Penengahan itu. 


Tak berhenti sampi disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti lainnya. Dan didalam lemari milik tersangka, petugas kembali menemukan bukti tambahan berupa satu buah kotak plastik kecil bekas permen yang berisikan alat pakai shabu.


"Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna keperluan penyidikan lebih lanjut," cetus Kapolsek Kalianda.


Bersama dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bong/botol kecil minuman, satu buah kotak plastik kecil bekas permen, satu buah plastik klip bening sisa pakai yang diduga berisikan kristal shabu, satu buah pipa kaca/pirek bekas pakai, satu buah korek api gas warna kuning, satu) buah jarum sumbu, satu buah sendok/scop terbuat dari kayu sedotan, tiga buah pipet sedotan, satu buah paku kecil dan satu potong lidi dililit kain.


"Tersangka dijerat Pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar," pungkas AKP Mulyadi. (Humas)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar