Iklan Banner

700 Kg Daging Celeng Coba Diselundupkan Di Pelabuhan Bakauheni

Redaksi
Rabu, 03 Februari 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengamankan daging celeng sebanyak 18 karung atau seberat lebih kurang 700 Kg tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang sah, Selasa (02/02/2021).


OCT (21) yang berperan sebagai supir turut diamankan bersama daging celeng itu. Diketahui, ia adalah warga Kota Tangerang, Banten.

  

Sedangkan, identitas sang pemilik daging celeng itu sendiri, kini masih didalami dan dalam proses penyelidikan petugas kepolisian.


Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah mengatakan, sekira jam 05.00 WIB, petugas di areal pintu masuk Pelabuhan Bakauheni yang sedang melakukan pemeriksaan rutin terhadap 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu GrandMax, warna silver metalik dengan Nopol. : B 2154 TZZ, kedapatan mengangkut daging celeng (B2). 


"Mobil yang dikendarai oleh OCT (21), kedapatan mengangkut, membawa atau mengirimkan daging celeng (B2) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah," sebut AKP Ferdi, sapaan akrabnya, Rabu (3/2/2021).


AKP Ferdi melanjutkan, daging babi tersebut diletakkan didalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung putih.


"Berdasarkan keterangan dari OCT (21), daging celeng tersebut diangkut dari daerah Kampung Bali Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang dan akan dikirimkan  ke daerah Tangerang. Dengan dijanjikan ongkos Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan dibayarkan ketika sudah sampai ditujuan, ," jelas mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel itu.



Selanjutnya, pengemudi berikut daging celeng (B2) dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.


Sebagai informasi, bagi siapapun yang membawa atau mengirimkan daging celeng tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah, maka telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.


"Berdasarkan Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019, pelaku yang melanggar ketentuan diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar," pungkas AKP Ferdi. (rlshms/mp)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar