Iklan Banner

Gila Coy..Oknum Pelajar Ini Tega Cabuli Tetangganya Yang Masih Bocah Hampir Setahun

Redaksi
Kamis, 21 Januari 2021

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Polsek Penengahan Lampung Selatan mengamankan seorang pemuda yang masih berstatus pelajar, berinisial MR (15) warga Desa Kuripan Kecamatan Penengahan, Rabu (20/01/2020).

MR ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya, sebut saja Anggrek (9). Gilanya, tindak pencabulan terjadi sejak Bulan Januari sampai dengan November 2020, hampir satu tahun. Tindakan pencabulan dilakukan dirumah pelaku MR, Desa Kuripan RT/RW 005/001 Kecamatan Penengahan Lamsel.

Peristiwa pencabulan terbaru, terjadi pada hari  Selasa tanggal 19 Januari 2021, sekira jam 22.00 WIB, di Desa Kuripan RT/RW 005/001 Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, korban yang sudah tak tahan kemudian sambil menangis mengadukan ke ibunya bahwa dia telah mengalami perbuatan cabul yang telah terjadi berulang kali kurun waktu antara bulan januari s/d November 2020 dg cara pada saat korban sedang main dengan adik pelaku dirumah pelaku. Pada saat itu pelaku memaksa berbuat cabul diruang tamu dengan cara membuka pakaian korban dan memasukan alat kelamin pelaku ke kemaluan korban. Dan korban baru melaporkan ke orang tuanya karena rasa takut selama ini bila diketahui orang lain.

Kapolsek Penengahan, AKP Hendra Saputra yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Prayitno mengatakan orang tua korban yang tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Penengahan.


“Kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah dilaporkan ke Polsek Penengahan pada Rabu kemarin, sesuai LP Nomor: LP/B- 80/I/2021/LPG/RES LAMSEL/SEK PENENGAHAN  Tanggal 20 Januari 2021,” beber AKP Hendra.


Saat ini tersangka MR telah diamankan di Mapolsek  Penengahan, untuk diproses lebih lanjut. (hen/mp).


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar