Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) kembali berhasil meringkus jaringan peredaran Narkoba jenis sabu.
Sedikitnya, polisi berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga pengedar barang haram di wilayah Kecamatan Kalianda. Kedua tersangka yakni Rosyadi (31), warga Perumaham Ragom mufakat dua Blok E8 Rt/Rw 04/02 Kelurahan Way Urang dan Khoirudin (33) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBPZaky Alkazar N, Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi mengungkapkan, anggota Polsek Kalianda berhasil meringkus dua tersangka Narkoba pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekitar jam 14.45 wib di Perumahan Ragom Mufakat II Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
"Pertama, polisi melalakukan penggeledahan terhadap Rosyadi di temukan satu klip plastik bening berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu. Menurut keterangan Rosyadi, narkotika jenis Shabu didapatnya setelah membeli dari Khoirudin," Ungkap AKP Mulyadi, Senin (26/10/2020).
Mantan Kapolsek Penengahan itu melanjutkan, dari keterangan Rosyadi, polisi kemudian menangkap Khoirudin didepan Rumah dinas Ketua DPRD Lamsel.
"Saat diperiksa, ditemukan satu klip plastik bening yang berisi barang berupa kristal di duga narkotika jenis shabu dan alat hisap (Bong, red) satu buah kaca pirek, satu buah jarum sumbu, satu buah korek api dan 4 klip plastik bening yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis shabu," Terusnya.
Mulyadi juga membeberkan, saat diintrogasi Khoirudin mengakui bahwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya. "Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Dibagian lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku pertama yang diringkus polisi, Rosyadi adalah merupakan anggota Satpol-PP Lamsel.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Pol-PP dan Damkar Lamsel, Heri Bastian, S. Sos saat dikonfirmasi wartawan. Ia menyebutkan, tindakan yang dilakukan pelaku merupakan murni perbuatan yang melawan hukum. Untuk itu, secara kelembagaan pihaknya akan menyerahkan urusan tersebut ke pihak Kepolisian.
"Ya benar, itu anggota kami. Kita ikuti saja penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Terkait sanksi kedinasan, Heri Bastian belum menegaskan kepastiannya. Saat ini, pihaknya tengah menyelidiki status keanggotaan pelaku yang dimaksud.
"Sedang kami telusuri juga, apakah dia masih berstatus THLS atau sudah PNS. Tentunya, sanksi juga akan diberlakukan sesuai aturan. Tidak ada upaya kita untuk melindungi anggota yang jelas-jelas telah melanggar ketentuan hukum. Apalagi soal narkoba," tegas Heri menutup percakapan. (Humas/Doy/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar