Iklan Banner

Kepala Desa Dan Lurah Harus Netral Pada Pilkada Serentak 2020

Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2020

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Kelurahan Menghadapi Pilkada Serentak 2020 pada Rabu, (21/10/2020) di Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan. 


Kegiatan hari Ke-2 Bawaslu mengundang Kepala Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Lampung Selatan yang hari ini diikuti oleh 95 orang Kepala Desa dari 7 Kecamatan yaitu  Palas, Ketapang, Seragi, Penengahan, Way Panji, Bakauheni dan Rajabasa. Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan dalam menjaga netralitas agar Kepala Desa/Kelurahan dan Aparat Desanya tetap proporsional, dan professional.

 


Narasumber kali ini adalah Bapak Al-Maarif Setaf, SH, MH akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung.

Mengawali penyampaiannya narasumber membahas terkait kejujuran. Menurutnya kejujuran adalah modal dasar dalam menjalankan pola pemerintahan termasuk dalam pemerintahan desa. 

Menurutnya sebagaimana Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2015 menyebutkan Pemilihan (Pemilukada) harus dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

“Sudah jelas bahwa prinsip demokrasi itu harus jujur, tanpa adanya kejujuran niscaya demokrasi akan sulit untuk ditegakkan," katanya.


Tidak bisa dipungkiri secara filosofis bahwa dalam setiap makna demokrasi salah satunya mengandung nilai kejujuran. Jika kejujuran ini sudah menjadi bagian yang terintegrasi dalam setiap jiwa bangsa Indonesia amanat konstitusi mewujudkan masyarakat  yang sejahtera adil makmur, gemah ripah loh jinawi akan bisa terlaksana.

Pilkada ini adalah momen masyarakat untuk menggunakan hal politiknya yang dijamin oleh undang-undang yang secara rinci sudah mengatur apa yang boleh dan apa yang dilarang. Dalam kaitannya netralitas ini adanya larangan bagi Kepala DesaKelurahan untuk terlibat dala Partai Politik dan terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

 

Sebagaimana pasal 29 huruf (f) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan : Kepala Desa/Kelurahan dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. 

Pasal ini secara normatif memerintahkan untuk berlaku jujur dalam hal apapun termasuk pemberian yang bisa mempengaruhi keputusan ataupun kebijakan sebagai Kepala desa.



“Dalam sosialisasi kali ini kita aka coba satu saja yang harus kita tanamkan dan kita wujudkan dalam kehidupan masyarakat kita yaitu kejujuran, kita belum membahas prisip-prinsip yang lain sebelum kita bisa memaknai tentang jujur, salah satu hal yang patut untuk menjadi renungan adalah apakah kita sudah menjalankan sumpahnya yang diikrarkan ketika dilantik, " sambungnya.


Sementara menurut Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Iwan Hidayat beliau menyampaikan bahwa tujuan dari sosialisasi ini bukan untuk menghalangi atau menghilangkan hak politik Kepada Desa tetapi sebagai bentuk kewajiban untuk terus mengingatkan dan terus mengawasi agar tidak melanggar rambu-rambu yang sudah di gariskan.

”kami tidak bermaksud akan menghalangi atau menghilangkan hak politik Kepala Desa justru kami menjaga agar kepala desa tidak terjebak, makanya kami ingatkan terus dan kami selalu awasi," katanya.


Sementara Pasal 71 dan Pasal 188 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 menyatakan adanya pidana bagi yang melanggar. Pasal 71 berbunyi : Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. 


Pasal 188 yang berbunyi : Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Beliau juga memberi pesan kepada sesama Kepala Desa untuk saling menjaga keharmonisan, maka pentingnya netralitas salah satunya menjaga hubungan baik diantara Kepala Desa.


“Selain karena adanya pidana bagi kepala desa yang melanggar undang-undang juga berpesan supaya Kepala Desa menjaga hubungan sosial sesama (keharmonisan), karena sudah bisa dipastikan hubungan silaturahmi jadi retak bahkan bubar karena beda dukungan, itulah pentingnya netralias," pungkasnya. (rilis/hir/mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar