Iklan Banner

Bawaslu Lamsel Gelar Sosialisasi Netralitas Kades-Lurah Di Pilkada 2020

Redaksi
Selasa, 20 Oktober 2020

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Kelurahan pada Pilkada Serentak 2020 pada Selasa, (20/10/2020) di Taman Wisata Sebalang Smart Kecamatan Katibung Lampung Selatan. 


Kegiatan yang berlangsung satu hari ini diikuti oleh 94 orang Kepala Desa terdiri dari 6 Kecamatan yaitu Merbau Mataram, Sidomulyo, Katibung, Kalianda, Way Sulan dan Candipuro. Kegiatan ini diagendakan selama 3 hari berturut-turut yang dibagi 3 klaster. 


Sosialisasi dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan sesuai kewenangan Bawaslu dalam menghdapi Pilkada serentak 2020. Sosialisasi ini terkait UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Bupati Lampung Selatan No 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Tujuan dari sosialisasi ini selain sebagai pencegahan terhadap keterlibatan Kepada Desa/Kelurahan dalam Pilkada 2020 juga menjaga agar pelaksanaan pesta demokrasi pada Desember nanti tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan keadlian.

 

Sosialisasi kali ini dihadiri narasumber dari eksternal Bapak Nazarudin Toga Ratu, S.I.P,  yang merupakan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Periode 2012 – 2014 dan anggota Bawaslu Provinsi Lampung Periode 2014 – 2017.

Dalam materi yang dipaparkannya, dijelaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawasan yang dijamin oleh Undang-Undang untuk menjalankan fungsinya dalam mewujudkan Pilkada yang bersih jujur dan kredibel. 

“Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara yang melakukan pengawasan bekerja secara konstitusional, melekat untuk melakukan pencegahan pengawasan dan penindakan jika ada yang terbukti melanggar”. Paparnya.

 

“Bicara undang-undang Desa pasti Bapak, Ibu Kepala Desa, Kelurahan pasti sudah baca semua dan sudah tahu bahwa ada larang Kepala Desa/Kelurahan dan Perangkat Desa terlibat Partai Politik dan terlibat dalam kampanye Calon Kepala Daerah, yang terpenting hari ini adalah kita sama-sama menjalankan aturan tersebut”. Sambungnya.



Dalam pasal 29 huruf (b), (g), dan (J) menyatakan bahwa : (b). Kepala Desa/Kelurahan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; (g). dilarang menjadi pengurus Partai Politik; (j). Kepala Desa/Kelurahan dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilhan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

Sementara menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Lamsel dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa “Netralitas Kepala Desa/Kelurahan dan Aparat Desa merupakan salah satu amanat Undang-Undang yang harus kita sampaikan dan kita awasi dalam pelaksanaannya, mengapa harus netral, ada 5 (lima) alasan mengapa Kepala Desa/Kelurahan harus netral, pertama, Kepala Desa merupakan birokrat yang memiliki kekuasaan tertinggi di wilayahnya, kedua, Kepala Desa sebagai elit local yang sangat berpengaruh, tiga, Kepala Desa menjadi panutan masyarakatnya, keempat, Kepala Desa sebagai pelayan Masyarakat yang Profesional, Jujur dan Adil, kelima, berpotensi menjadi penggerak (politik)”. Katanya.


Selain itu juga bahwa Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjelaskan adanya sanksi pelanggaran bagi Kepala Desa/Kelurahan yaitu pelanggaran secara administrasi berupa teguran dan pemberhentian sementara bahkan pemberhentian tetap. “Hal ini yang tidak kita harapkan maka, kami menghimbau kepada seluruh Kepala Desa/Kelurahan agar jangan sampai pepatah lama berlaku, karna nila setitik rusak susu sebelanga”. Tambahnya.

 

Beliau mempertegas kembali disela-sela diskusi bahwa “Yakin saja apa yang diterima itu tidak sebanding dengan sanksi yang di jatuhkan, artinya aturan ini tidak main-main lagi, jika ada temuan dan laporan kepada kami dan terpenuhi unsur formil dan materilnya maka kami akan menjalankan amanat konstitusi itu, " tutupnya. (rilis/hir/mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar