Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) akan memanggil Wakil Ketua MPR RI Zulkifli Hasan pada Kamis (08/10/2020) di Kantor Bawaslu, Kalianda Lampung Selatan.
Melalui Surat Nomor : 097/K.LA-02/PM.05.02/X/2020 Bawaslu lakukan pemanggilan untuk memintai keterangan terhadap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) tersebut. Pemanggilan yang dijadwalkan hari Kamis Tanggal 08 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait hasil pengawasan Bawaslu saat kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan di SMA Kebangsaan, Desa Pisang Kecamatan Penengahan, Senin (05/10/2020). Kegiatan tersebut dilakukan dengan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak di satu tempat. Namun kegiatan tersebut diduga telah melanggar, dengan tidak memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan mengukur temperatur suhu tubuh sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus covid-19.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil pantauan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan, terdapat rombongan masa berkumpul disuatu tempat yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Maka sesuai kewenangan, Bawaslu mengambil langkah untuk mencegah sebelum kejadian serupa terjadi lagi," ujarnya.
"Ini harus menjadi kesadaran dari semua pihak untuk bekerjasama saling membantu mengingatkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan, terutama Protokol Kesehatan (Prokes), kita tidak menginginkan menjelang pilkada banyak masyarakat yang posistif (Covid-19) akibat dari kelalaian kita sendiri," Imbuhya.
Dijelaskannya, sebagaimana Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produkif Dan Aman (AKB-M2PA) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bawaslu mengambil tindakan preventif sesuai peraturan-peraturan tersebut.
Terpisah, Koordinator Devisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki menegaskan bahwa kewenangan Bawaslu selain mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020, juga menjadi bagian dalam upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Covid-19. "kita tidak melarang siapapun melakukan sosialisasi, akan tetapi kita juga tidak bisa toleransi jika itu membahayakan yang bisa berakibat terjadinya cluster baru" tegasnya.
"Kita sudah semaksimal mungkin berlaku tegas terhadap penyelenggara maupun peserta untuk menaati protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang mengundang orang banyak orang" pungkasnya. (humas/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar