Iklan Banner

Pasangan Tony - Antoni Terancam Tak Ikut Penetapan Dan Pengundian Nomor Urut

Redaksi
Senin, 14 September 2020

Baca Juga



HANGGUMPOST.ID - Bakal pasangan calon kepala daerah Tony Eka Chandra (TEC) - Antoni Imam terancam tidak bisa mengikuti tahapan penetapan calon dan pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati pada 23 - 24 September mendatang. Hal ini dikarenakan Bakal Calon wakil bupati Antoni Imam terpapar virus Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengatakan pihaknya telah menunda semua tahapan bagi Bapaslon TEC-Antoni Imam, yakni verifikasi berkas persyaratan administrasi hingga pemeriksaan kesehatan. Bahkan, Bapaslon TEC-Antoni Imam terancam tidak bisa mengikuti tahapan penetapan dan pengundian nomor urut.

"Kami menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bapaslon TEC-Antoni Imam. Tahapan verifikasi berkas persyaratan administrasi saja kami tunda," kata dia, Senin (14/09/2020).

Ansurasta mengatakan penundaan itu sesuai dengan Peraturan KPU nomo 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

"Pada Pasal 50C menyatakan KPU menunda
tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Covid-19," kata Aan panggilan akrab Ansurasta.

Dia mengatakan Bapaslon TEC-Antoni Imam baru bisa melanjutkan tahapan berikutnya ketika Bacawabup Antoni Imam telah dinyatakan negatif virus Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Covid-19. "Kita tunggu setelah isolasi mandiri selama 14 hari Pak Antoni Imam selesai hingga tanggal 17 September nanti," katanya.

Menurut Ansurasta, tahapan penetapan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 dan pengundian Nomor urut peserta pada tanggal 24 September 2020. Ketika tahapan itu belum dinyatakan negatif, maka Bapaslon TEC-Antoni Imam belum bisa mengikuti tahapan tersebut.

"Sesuai dengan Pasal 50C ayat (4) jangka waktu penelitian administrasi bagi Bapaslon dinyatakan negatif itu selama 20 hari melaksanakan pemeriksaan kesehatan, jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba. Apabila melewati tahapan penetapan dan pengundian nomor, maka KPU menetapkan jadwal penetapan bagi Bapaslon yang dinyatakan negatif," kata dia.

Sementara itu, LO Bapaslon TEC-Antoni Imam, Alan Muhar mengatakan pihaknya akan mengikuti setiap aturan yang telah tertuang di dalam Peraturan KPU yang berlaku. Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPJ untuk persiapan tahapan selanjutnya.

"Tentunya, kami terus berkoordinasi dengan KPU untuk persiapan tahapan selanjutnya, mengingat masa isolasi Pak Antoni Imam akan segera berakhir sekitar tanggal 17 September nanti," ujarnya. (man/mp)



Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar