Iklan Banner

Nah lho..Mulai Hari Ini Bawaslu Panggil 3 Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Lamsel

Redaksi
Selasa, 08 September 2020

Baca Juga

Foto dari kiri ke kanan, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi, Anggota Bawaslu Lamse Fakhrurrozi dan Wazzaki
HANGGUMPOST.ID - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melakukan pemanggilan terhadap 3 (tiga) Bapaslon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa, (07/09, 2020) di Kalianda Lamsel.

Bawaslu Lamsel melalui Surat Nomor : 097/K.LA-02/PM.00.02/IX/2020 lakukan pemanggilan berupa undangan untuk dimintai keterangan terhadap 3 pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan. Pemanggilan yang dijadwalkan 3 hari berturut-turut yakni dari tanggal 8 – 10 September 2020. Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan terkait adanya temuan di lapangan pada saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Pada saat melakukan pendaftaran masing-masing Bapaslon membawa arak-arakan masa pendukung dalam jumlah banyak menuju Kantor KPU. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar Protocol Kesehatan terkait menjaga jarak dan upaya untuk memutus adanya penyebaran virus Covid 19. 
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, ia mengatakan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 yang dilaksanakan pada tanggal 4-6 September 2020, dan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan terdapat rombongan masa pendukung bakal calon yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19”.
“Maka terhadap hal ini Bawaslu melakukan pemanggilan kepada bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lampung Selatan”. Katanya.

Kordiv HUkum, Humas dan Data Bawaslu Lamsel Wazzaki Aliyun
Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta Kampanye serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Daring.
Sementara dalam hal rapat umum dan tatap muka pasal 64 Ayat 2 menyebutkan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antar peserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui Media Daring.

Selain peserta Bapaslon Pilkada, Bawaslu Lamsel juga menghimbau kepada penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Lampung.
”Pasal 7 Protokol Kesehatan Bagi Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungkutan Suara, Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, disesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)”

Ketua Bawaslu juga menambahkan bahwa pemanggilan ini sesuai Undang-Undang terkait kewenangan Bawaslu untuk meminta keterangan tentang adanya kerumunan masa yang diduga melalaikan protocol Kesehatan. Jika terbukti maka bawaslu alan mengambil tindakan sesuai undang-undang.

“Sesuai Undang-Undang bahwa kewenangan Bawaslu yang melekat untuk mengawasi pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, jika ada temuan atau dugaan pelanggaran maka akan diambil tindakan sesuai peraturan," tegasnya.

Selain itu menurut Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Wazzaki menambahkan “ada dua hal yang harus menjadi perhatian kita bersama pada saat Pilkada kali ini, yaitu selain untuk memberi jaminan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya juga jangan sampai pilkada menjadi ajang penularan wabah virus corona”. Paparnya.

“Maka semaksimal mungkin bagi penyelenggara ataupun peserta pilkada harus melaksanakan protocol Kesehatan dalam setiap tahapan atau kegiatan apapun," pungkasnya. (ris/mp)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar