Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali terjadi. Kali ini, di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).
Korban yakni, Dedi Manda Putra (30) warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda. Ia kehilangan sebuah handphone merk Samsung A50 warna biru dan Oppo A5s warna hitam milik rekannya Ari Fitoni, warga Kedaton.
Mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Try Maradona menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa korban saat itu tengah bermalam di kediaman temannya Prinando yang berada di Dusun. II Rt/Rw.002/002 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
"Sekira jam 03.00 Wib, rekan mereka lainnya yaitu saudara Deri datang dan mengetuk pintu rumah Pirnando. Setelah di bukakan pintu, lalu meminjam Handphone milik Dedi Manda Putra. Setelah di pinjami HP langsung di bawa keteras depan dan saudara Dedi langsung tidur kembali," Terang Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona menjelaskan kronologisnya melalui press release, Kamis (17/09/2020).
Tru menjelaskan, sekitar jam 04.00 Wib, HP milik Dedi tersebut dikembalikan oleh Saudara Deri. Lalu saudara Deri pergi, namun pintu tidak terkunci.
"Kemudian, sekira jam.04.30 Wib korban terbangun kemudian membangunkan rekannya Ari Fatoni untuk mengunci pintu. Ketika hendak tidur kembali, saudara Ari dan Dedi melihat Handphone miliknya sudah tidak ada," Lanjutnya.
Selanjutnya, mereka juga sempat mendatangi kediaman Deri yang semula meminjam Hp korban di Jati Kalianda. Namun, saat ditanya rekan mereka saudara Deri menjawab bahwa tidak membawa Hp.
"Akhirnya, diaimpulkan bahwa dua Hp tersebut hilang. Jika di total dengan nilai uang, maka kerugiannya mencapai Rp. 3.500.000. Lalu mereka melapor ke Polres Lamsel," Sambung AKP Try.
Lebih lanjut AKP Try mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin oleh Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub, berdasarkan hasil penyelidikan telah di dapat alat bukti bahwa kuat dugaan pelaku adalah Syahirul Alam (27) warga Desa Kedaton, Kalianda.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Syahirul Alam di rumahnya yang berada di Dusun Penyandingan Rt/ Rw.001/002 Desa Kedaton dan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang hasil kejahatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tukasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type A50 warna Biru bersarungkan karet warna Hitam, 1 unit Hp.Merk Oppo Type A5S Warna Hitam. (hms/mp)
Kriminal
Lamsel
Korban yakni, Dedi Manda Putra (30) warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda. Ia kehilangan sebuah handphone merk Samsung A50 warna biru dan Oppo A5s warna hitam milik rekannya Ari Fitoni, warga Kedaton.
Mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Try Maradona menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa korban saat itu tengah bermalam di kediaman temannya Prinando yang berada di Dusun. II Rt/Rw.002/002 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.
"Sekira jam 03.00 Wib, rekan mereka lainnya yaitu saudara Deri datang dan mengetuk pintu rumah Pirnando. Setelah di bukakan pintu, lalu meminjam Handphone milik Dedi Manda Putra. Setelah di pinjami HP langsung di bawa keteras depan dan saudara Dedi langsung tidur kembali," Terang Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona menjelaskan kronologisnya melalui press release, Kamis (17/09/2020).
Tru menjelaskan, sekitar jam 04.00 Wib, HP milik Dedi tersebut dikembalikan oleh Saudara Deri. Lalu saudara Deri pergi, namun pintu tidak terkunci.
"Kemudian, sekira jam.04.30 Wib korban terbangun kemudian membangunkan rekannya Ari Fatoni untuk mengunci pintu. Ketika hendak tidur kembali, saudara Ari dan Dedi melihat Handphone miliknya sudah tidak ada," Lanjutnya.
Selanjutnya, mereka juga sempat mendatangi kediaman Deri yang semula meminjam Hp korban di Jati Kalianda. Namun, saat ditanya rekan mereka saudara Deri menjawab bahwa tidak membawa Hp.
"Akhirnya, diaimpulkan bahwa dua Hp tersebut hilang. Jika di total dengan nilai uang, maka kerugiannya mencapai Rp. 3.500.000. Lalu mereka melapor ke Polres Lamsel," Sambung AKP Try.
Lebih lanjut AKP Try mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kalianda yang dipimpin oleh Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub, berdasarkan hasil penyelidikan telah di dapat alat bukti bahwa kuat dugaan pelaku adalah Syahirul Alam (27) warga Desa Kedaton, Kalianda.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Syahirul Alam di rumahnya yang berada di Dusun Penyandingan Rt/ Rw.001/002 Desa Kedaton dan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang hasil kejahatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," Tukasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni
1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Type A50 warna Biru bersarungkan karet warna Hitam, 1 unit Hp.Merk Oppo Type A5S Warna Hitam. (hms/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar