Iklan Banner

Hari Pertama Kampanye, Satpol PP Didampingi Panwaslucam Penengahan Mulai Tertibkan APK

Redaksi
Minggu, 27 September 2020

Baca Juga



HANGGUMPOST.ID - Memasuki hari pertama masa kampanye Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Serentak Tahun 2020, yaitu Tanggal 26 September 2020, Pemerintah Kecamatan Penengahan mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), didampingi oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) setempat.


Penertiban APK tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal Pilkada lanjutan Tahun 2020, maka pada Sabtu, 26 September 2020 adalah hari pertama dilaksanakannya kampanye. 


Disebutkan dalam salah pasal PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut bahwa dilarang memasang bahan kampanye atau Alat Peraga Kampanye yang dicetak dan dutentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.



"Ya kemarin, Sabtu (26/09/2020) siang, kami mendampingi pihak Kecamatan Penengahan mulai menertibkan APK sosialisasi Bacalonkada yang terpasang disembarang tempat, khususnya di wilayah Kecamatan Penengahan, " ujar Fulkan Gaviri, S.Pd Ketua Panwaslucam Penengahan, yang ditemui hanggumpost.id dikantornya, Minggu (27/09/2020). 


Menurut Fulkan Gaviri, Kordiv OSDM Panwaslucam Penengahan, penertiban kali ini dimulai disepanjang Jalan Protokol dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) mulai wilayah Desa Kekiling hingga Dusun Buring perbatasan dengan Kecamatan Bakauheni. 



"Sesuai pemberitahuan dari kami kepada Bapak Camat Penengahan, maka kami minta ke Pihak Kecamatan Penengahan untuk mulai menertibkan APK, baik itu berbentuk banner, baliho, spanduk dan lain-lain di sepanjang Jalan Protokol, kemudian ke Jalinsum Desa Kekiling, hingga sampai ke Dusun Buring yang berbatasan langsung dengan Kecamatan tetangga, Bakauheni. Alhamdulillah hasilnya ada ratusan APK yang tadi kami lihat ditertibkan oleh Anggota Satpol PP dan diangkut dengan kendaraan, kemudian disimpan dengan rapih di Kantor Kecamatan Penengahan," katanya. (mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar