Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Tim Himel bersama Kuasa Hukum hari ini, Senin, (28/09/2020), resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan.
Pantauan awak media, tak tangung-tanggung, Tim Himel menggandeng 13 Pengacara, tiba kekantor Bawaslu sekitar Pukul 10.55 WIB, dengan pengawalan Polisi yang bertugas di Kantor Bawaslu Lamsel.
Tim Kuasa Hukum langsung diketuai pengacara senior Amri sohar SH, didampingi oleh Liaison officer (LO) Budi Setiawan, dan Jauhari serta simpatisan dan partai pengusung disambut oleh Anggota Bawaslu Fakhrul Rozi.
Kedatangan mereka tidak lain, untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pilkada, terkait hasil rapat pleno KPU Lamsel yang menetapkan pasangan Himel Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada 23 September minggu lalu.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bawaslu Lamsel hanya menerima 3 orang kuasa hukum saja yakni Amri Sohar SH, Rustam Aji dan Ian Ananto untuk masuk kedalam ruangan. Hal ini dilakukan, sebagai upaya penegakan protokol kesehatan Covid-19.(juan/mp)
Foto : Juan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar