Iklan Banner

Siap Layangkan Permohonan Penyelesaian Sengketa, Tim Himel Konsultasi Dulu Ke Bawaslu Lamsel

Redaksi
Jumat, 25 September 2020

Baca Juga


HANGGUMPOST.ID - Tim Pemenangan Bakal Calon Bupati -Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni – Melin ( Himel) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, siang tadi, Jumat (25/09/2020).

 

Tim Himel yang diwakili LO Budi Setiawan yang didampingi oleh Cecep Saipudin Makaila dan Ananda Lukman, diterima oleh salah satu pimpinan Bawaslu Lampung Selatan Fakhrur Rozi.


Tak sampai satu jam Budi Setiawan dan kawan-kawan berada di Kantor Bawaslu yang beralamat di seputaran GOR Way Handak Kalianda ini, untukkemudian langsung pamit keluar ruangan kantor "Wasit" Pemilu tersebut.



Kepada para awak Media, Budi Setiawan mengatakan bahwa kedatangan timnya ke Kantor Bawaslu Lamsel adalah untuk berkosultasi, terkait akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa yang rencananya dilayangkan pada Senin (28/09/2020) mendatang ” imbuhnya.

 

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki, kepada awak media membenarkan bahwa kedatangan Tim Himel ke kantornya adalah untuk berkonsultasi tentang rencana pengajuan permohonan penyelesaian sengketa terkait keputusan KPU Lampung Selatan yang menetapkan pasangam Hipni – Melin tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang," ujarnya.

 

Sesuai Perbawaslu 02 tahun 2020 bahwa waktu penyelesaian sengketa yang akan diajukan oleh pemohon yakni 3 hari kerja karena untuk pasangan Himel apabila akan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa batas akhir yakni hari Senin, 28 September 2020 mulai pukul 08.00 - 24.00 WIB," pungkasnya. (cak/mp) 


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar