Baca Juga
Tersangka penyalahguna narkotika yang berhasil diamankan Polres Lampung Selatan |
Tak tanggung-tanggung, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah Sabu seberat 28,3 Kilogram dan ganja seberat 42 Kilogram. Selain BB, petugas juga berhasil mengelandang 10 orang tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, SH, S.IK, MH mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil selama bulan Juli sampai dengan bulan agustus 2020, dengan jumlah laporan sebanyak 5 kasus.
"Dalam hal ini kita terus mencoba menggagalkan narkoba dari pulau sumatera ke pulau Jawa, baik itu skalanya nasional dan internasional," kata AKBP Edi Purnomo, saat gelar Konferensi Pers dihalaman Mapolres setempat, Sabtu (22/08/2020) kemarin.
Sementara modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, lanjut Edi, para tersangka membawa dan mengirim narkotika jenis ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang atau kendaraan paket (Exspedisi) atau modusnya konvensional.
Sedangkan narkotika jenis Sabu, dibawa langsung oleh tersangka dengan menggunakan bus umum sebagai penumpang dan ada juga yang menggunakan kendaraan milik pribadi.
"Modusnya berbagai macam, ada yang pakai expedisi, ada juga yang dibawa sendiri. Para tersangka ini mungkin memanfaatkan momen hari kemerdekaan, karena dilakukan saat petugas sedang mengadakan upacara. Ada juga yang memanfaatkan momen libur sekolah karena barang haram tersebut dibungkus dengan menggunakan cover buku," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup maupun hukuman mati. (dot/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar