Baca Juga
HANGGUMPOST.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Sragi, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil membekuk dua pemuda tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Keduanya yakni SA (21) dan MS (19) warga Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas. Kedua tersangka dibekuk polisi dengan dibantu masyarakat Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi.
Kapolsek Sragi, Iptu Lukman mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan curat di Kediaman Tomi Jepisah (30) warga Dusun 1 Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Senin (17/8/2020).
"Mereka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mendongkel pintu menggunakan benda keras. Saat itu, korban tengah tidur beristirahat di dalam rumahnya," ungkap Iptu Lukman, Rabu (19/8/2020).
Iptu Lukman melanjutkan, usai kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban yang disimpan didalam rumah, mereka keluar dari rumah korban juga melalui pintu belakang.
"Saat mereka keluar dari rumah korban, ada salah seorang warga yang melihatnya. Sontak, saksi yang melihat langsung berteriak. Kemudian kedua tersangka langsung berlari," Imbuhnya.
Setelah itu, salah seorang warga lainnya menghubungi Mapolsek Sragi guna melaporkan peristiwa tersebut. Tak lama, anggota Reskrim Polsek Sragi bersama warga sekitar melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
"Alhasil, dari pengejaran tersebut polisi dan warga mendapati kedua tersangka yang tengah bersembunyi di parit sekitar Jalan Desa Mandala Sari. Lalu, petugas langsung membekuk keduanya," Bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka yang diduga hasil dari pencurian dirumah korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh warga dan anggota polisi dari Polsek Sragi ditemukan 1 bilah Sajam jenis golok milik korban, 1 unit hp merk Samsung warna putih dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam yang dibuang oleh salah satu pelaku ke parit tersebut," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti telah diamnakan di Mapolsek Sragi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rilis/mp)
Kriminal
Lamsel
Keduanya yakni SA (21) dan MS (19) warga Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas. Kedua tersangka dibekuk polisi dengan dibantu masyarakat Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi.
Kapolsek Sragi, Iptu Lukman mengungkapkan, kedua tersangka telah melakukan curat di Kediaman Tomi Jepisah (30) warga Dusun 1 Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Senin (17/8/2020).
"Mereka masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara mendongkel pintu menggunakan benda keras. Saat itu, korban tengah tidur beristirahat di dalam rumahnya," ungkap Iptu Lukman, Rabu (19/8/2020).
Iptu Lukman melanjutkan, usai kedua tersangka mengambil barang-barang milik korban yang disimpan didalam rumah, mereka keluar dari rumah korban juga melalui pintu belakang.
"Saat mereka keluar dari rumah korban, ada salah seorang warga yang melihatnya. Sontak, saksi yang melihat langsung berteriak. Kemudian kedua tersangka langsung berlari," Imbuhnya.
Setelah itu, salah seorang warga lainnya menghubungi Mapolsek Sragi guna melaporkan peristiwa tersebut. Tak lama, anggota Reskrim Polsek Sragi bersama warga sekitar melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka.
"Alhasil, dari pengejaran tersebut polisi dan warga mendapati kedua tersangka yang tengah bersembunyi di parit sekitar Jalan Desa Mandala Sari. Lalu, petugas langsung membekuk keduanya," Bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaan dilokasi penangkapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti milik tersangka yang diduga hasil dari pencurian dirumah korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh warga dan anggota polisi dari Polsek Sragi ditemukan 1 bilah Sajam jenis golok milik korban, 1 unit hp merk Samsung warna putih dan 1 unit hp merk Nokia warna hitam yang dibuang oleh salah satu pelaku ke parit tersebut," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka berikut sejumlah barang bukti telah diamnakan di Mapolsek Sragi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rilis/mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar