Baca Juga
Hanggumpost, Kalianda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu terungkap dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Jumat (17/7/2020). Dalam sidang paripurna itu, delapan Fraksi di DPRD setempat menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan Raperda yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto dengan Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi, bersama tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni dilakukan secara virtual.
Pada kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin melakukan penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus mengikuti sidang paripurna tersebut dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat.
Perwakilan Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan, Andi Apriyanto dalam laporannya mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 telah disusun sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Anggota DPRD Lampung Selatan dua periode dari Fraksi PKS ini menambahkan, dalam realisasinya, pelaksanaan program kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2019, pada umumnya sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Dengan mempertimbangkan kesimpulan diatas, Badan Anggaran berpendapat, bahwa Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 dapat diusulkan untuk disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ujarnya.
Sedangkan, dalam pendapat akhir delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan berbagai pendapat dan masukan dan sekaligus menerima serta menyetujui Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 itu untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menyebut delapan Fraksi yang menerima dan menyetujui Raperda tersebut yakni, Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo.
“Dengan demikian seluruh Fraksi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu sidang tiga kali.
Sementara itu, menyampaikan sambutan Bupati Lampung Selatan, Thamrin sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas hingga menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut.
“Saya merasa bersyukur bahwa pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari usaha kita bersama yang senantiasa untuk dapat menyamakan persepsi dalam setiap melakukan pembahasan terhadap berbagai program dan kegiatan maupun terhadap persoalan yang kita hadapi,” tutur Thamrin menyampaikan sambutan melalui video conference.
Selanjutnya, menanggapai saran, pendapat maupun masukan yang telah disampaikan, khususnya yang berkaitan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Thamrin menyatakan akan menyikapinya sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan guna keberhasilan pelaksanaan tugas ke depan.
“Berbagai masukan, saran, dan juga kritik yang telah disampaikan akan menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, efisien, efektif, tepat sasaran dan tepat waktu, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi,” katanya.
Sedangkan, dari laporan Sekretaris Dewan DPRD setempat, sidang paripurna itu dihadiri 40 anggota dewan dari jumlah 50 orang anggota dewan yang ada. Rinciannya, hadir secara fisik sebanyak 24 orang, melalui aplikasi virtual meeting sebanyak 16 orang, dan sisanya izin.
Disisi lain, nampak hadir juga juga mewakili anggota Forkopimda, Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Yuspita Ujang, serta Danramil Kalianda, Mayor Aris.
Seperti diketahui, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto batal menghadiri sidang paripurna tersebut karena sedang berduka. Ayahanda Nanang Ermanto, H. Wagiman Bin Umar Kartosuwito meninggal dunia dan dikebumikan pada Jumat siang (17/7/2020). (Az)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar