Iklan Banner

Curi 40 Juta di Sebuah Ruko, Dua Remaja Asal Ketapang di Tangkap

Redaksi
Sabtu, 18 Juli 2020

Baca Juga

Pelaku pencurian (Foto: ist)
Hanggumpost - Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sebuah toko milik Suranto (34) yang berada di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel) akhirnya diringkus Tim Reskrim Polsek Penengahan, Jum'at (17/7/2020) sekitar pukul 00.30 wib.

Polisi berhasil membekuk dua pelaku, yakni EG (17) dan AS (17) warga Desa Ketapang Lamsel. Mereka diringkus polisi dirumahnya masing-masing yang jaraknya tidak berjauhan.


Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mengungkapkan, selain dua tersangka itu, masih terdapat satu tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Meski sempat kabur, namun kedua pelaku ini berhasil diringkus petugas. Berdasarkan pengembangan, masih ada satu orang lagi yang saat ini menjadi DPO," Ungkapnya siang tadi.

AKP Hendra menjelaskan, sebelumnya komplotan pemuda itu melakukan tindak pidana curat di sebuah toko di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira jam 04.30 Wib.

Komplotan maling itu, berhasil masuk ke toko dengan cara merusak kunci gembok Rolling  door. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian mengangkut uang sejumlah Rp. 40 juta yang berada di dalam laci toko tersebut.

"Korban mengetahui hal itu sekitar 4.30 Wib, saat korban hendak masuk kedalam toko. Ia mendapati rolling door toko sudah rusak. Lalu, saat korban mengecek laci toko, uang didalamnya sudah tidak ada. Karenanya, korban langsung melapor ke Polsek Penengahan," jelasnya. (Red)


Apa Reaksi Anda?
Suka
Sangat Suka
Lucu
Terkejut
Sedih
Marah

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar